Isi Aturan P2TL Lengkap Dengan 41 Aturan Dan 4 Lampiran Dalam Bahas Indonesia dan Inggris

Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) atau COLREG merupakan peraturan internasional yang wajib dipahami oleh setiap pelaut dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tubrukan kapal dan menjaga keselamatan pelayaran. 

41 aturan dalam p2tl dan 4 lampiran

Dalam P2TL terdapat 41 aturan dan 4 lampiran (Annex) yang mencakup berbagai ketentuan penting, mulai dari tata cara berlayar, tindakan menghindari tubrukan, penggunaan lampu dan sosok benda, hingga isyarat bunyi dan cahaya yang harus dipatuhi oleh kapal dalam berbagai kondisi navigasi.

Saya juga lengkapi dengan 2 bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Ingris dengan harapan agar dapat menjadi referensi belajar bagi pelaut, perwira kapal, taruna pelayaran, serta peserta diklat kepelautan yang ingin memahami aturan keselamatan pelayaran dengan mudah dan praktis.

Daftar Aturan Dalam P2TL (Colreg) Dan Lampiran (Annex)

BagianAturanDeskripsi
BAGIAN A — UMUM (GENERAL)
Aturan 1
Pemberlakuan (Application)
  1. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
  2. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan, sungai, danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.
    Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
  3. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu armada.
    Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalahartikan dengan lampu manapun, sosok benda atau isyarat yang ditentukan di lain tempat dalam peraturan ini.
  4. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
  5. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa kapal berkonstruksi atau berkegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dan ciri-ciri isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu, maka kapal yang demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda maupun penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya, yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini bagi kapal yang bersangkutan.
English
  1. These Rules shall apply to all vessels upon the high seas and in all waters connected therewith navigable by seagoing vessels.
  2. Nothing in these Rules shall interfere with the operation of special rules made by an appropriate authority for roadsteads, harbours, rivers, lakes or inland waterways connected with the high seas and navigable by seagoing vessels. Such special rules shall conform as closely as possible to these Rules.
  3. Nothing in these Rules shall interfere with the operation of any special rules made by the Government of any State with respect to additional station or signal lights, shapes or whistle signals for ships of war and vessels proceeding under convoy, or with respect to additional station or signal lights or shapes for fishing vessels engaged in fishing as a fleet. These additional station or signal lights, shapes or whistle signals shall, so far as possible, be such that they cannot be mistaken for any light, shape or signal authorized elsewhere under these Rules.
  4. Traffic separation schemes may be adopted by the Organization for the purpose of these Rules.
  5. Whenever the Government concerned shall have determined that a vessel of special construction or purpose cannot comply with the provisions of any of these Rules with respect to the number, position, range or arc of visibility of lights or shapes, as well as to the disposition and characteristics of sound-signalling appliances, without interfering with the special function of the vessel, such vessel shall comply with such other provisions in regard to the number, position, range or arc of visibility of lights or shapes, as well as to the disposition and characteristics of sound-signalling appliances, as her Government shall have determined to be the closest possible compliance with these Rules in respect of that vessel.
Aturan 2
Tanggung Jawab (Responsibility)
  1. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhi aturan-aturan ini atau kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus di mana kapal itu berada.
  2. Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan-keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.
English
  1. Nothing in these Rules shall exonerate any vessel, or the owner, master or crew thereof, from the consequences of any neglect to comply with these Rules or of the neglect of any precautions which may be required by the ordinary practice of seamen, or by the special circumstances of the case.
  2. In construing and complying with these Rules due regard shall be had to all dangers of navigation and collision and to any special circumstances, including the limitations of the vessels involved, which may make a departure from these Rules necessary to avoid immediate danger.
Aturan 3
Definisi Umum (General Definitions)

Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali di dalamnya diisyaratkan lain:

  1. Kata "kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
  2. Istilah "kapal tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
  3. Istilah "kapal layar" berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat bahwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
  4. Istilah "kapal yang sedang menangkap ikan" berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah geraknya di air.
  5. Kata "pesawat terbang laut" mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.
  6. Istilah "kapal yang tidak terkendalikan" berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang dari kapal lain.
  7. Istilah "kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas" berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpang dari kapal lain.
    Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas:
    1. Kapal yang digunakan memasang, merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
    2. Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
    3. Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.
    4. Kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.
    5. Kapal yang sedang melakukan pembersihan ranjau.
    6. Kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu untuk menyimpang dari haluannya.
  8. Istilah "kapal yang terkendala oleh saratnya" berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.
  9. Istilah "sedang berlayar" berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau tidak diikat pada daratan atau kandas.
  10. Kapal-kapal harus dianggap saling melihat apabila kapal yang satu dapat dilihat secara visual oleh kapal lainnya.
  11. Istilah "penglihatan terbatas" berarti setiap keadaan di mana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, halimun, hujan badai, badai pasir, atau sebab lain yang serupa dengan itu.
English

For the purpose of these Rules, except where the context otherwise requires:

  1. The word "vessel" includes every description of water craft, including non-displacement craft, WIG craft and seaplanes, used or capable of being used as a means of transportation on water.
  2. The term "power-driven vessel" means any vessel propelled by machinery.
  3. The term "sailing vessel" means any vessel under sail provided that propelling machinery, if fitted, is not being used.
  4. The term "vessel engaged in fishing" means any vessel fishing with nets, lines, trawls or other fishing apparatus which restricts manoeuvrability, but does not include a vessel fishing with trolling lines or other fishing apparatus which do not restrict manoeuvrability.
  5. The term "seaplane" includes any aircraft designed to manoeuvre on the water.
  6. The term "vessel not under command" means a vessel which through some exceptional circumstance is unable to manoeuvre as required by these Rules and is therefore unable to keep out of the way of another vessel.
  7. The term "vessel restricted in her ability to manoeuvre" means a vessel which from the nature of her work is restricted in her ability to manoeuvre as required by these Rules and is therefore unable to keep out of the way of another vessel. The term "vessels restricted in their ability to manoeuvre" shall include but not be limited to:
    1. a vessel engaged in laying, servicing or picking up a navigation mark, submarine cable or pipeline;
    2. a vessel engaged in dredging, surveying or underwater operations;
    3. a vessel engaged in replenishment or transferring persons, provisions or cargo while underway;
    4. a vessel engaged in launching or recovery of aircraft;
    5. a vessel engaged in mine clearance operations;
    6. a vessel engaged in a towing operation such as severely restricts the towing vessel and her tow in their ability to deviate from their course.
  8. The term "vessel constrained by her draught" means a power-driven vessel which, because of her draught in relation to available depth and width of navigable water, is severely restricted in her ability to deviate from the course she is following.
  9. The word "underway" means that a vessel is not at anchor, or made fast to the shore, or aground.
  10. The words "length" and "breadth" of a vessel mean her length overall and greatest breadth.
  11. Vessel shall be deemed to be in sight of one another only when one can be observed visually from the other.
  12. The term "restricted visibility" means any condition in which visibility is restricted by fog, mist, falling snow, heavy rainstorms, sandstorms or any other similar causes.
  13. The term "Wing-In-Ground (WIG) craft" means a multimodal craft which, in its main operational mode, flies in close proximity to the surface by utilizing surface-effect action.
BAGIAN B — ATURAN-ATURAN MENGEMUDIKAN DAN MELAYARKAN KAPAL (STEERING AND SAILING RULES)
SECTION I — TINDAKAN KAPAL DALAM SEGALA KEADAAN JARAK TAMPAK (CONDUCT OF VESSELS IN ANY CONDITION OF VISIBILITY)
Aturan 4
Pemberlakuan (Application)

Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.

English

Rules in this Section apply in any condition of visibility.

Aturan 5
Pengamatan (Look-out)

Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak, baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.

English

Every vessel shall at all times maintain a proper look-out by sight and hearing as well as by all available means appropriate in the prevailing circumstances and conditions so as to make a full appraisal of the situation and of the risk of collision.

Aturan 6
Kecepatan Aman (Safe Speed)

Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada. Dalam menentukan kecepatan aman, faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:

  1. Oleh semua kapal:
    1. Tingkat penglihatan.
    2. Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal lain.
    3. Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar.
    4. Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar belakang misalnya lampu-lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri.
    5. Keadaan angin, laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada di sekitarnya.
    6. Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada.
  2. Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik:
    1. Ciri-ciri khusus, daya guna dan keterbatasan pesawat radar.
    2. Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai.
    3. Pengaruh keadaan laut, cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada penggunaan radar.
    4. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil, gunung es dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup.
    5. Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar.
    6. Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin dapat dilakukan bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda lain di sekitarnya.
English

Every vessel shall at all times proceed at a safe speed so that she can take proper and effective action to avoid a collision and be stopped within a distance appropriate to the prevailing circumstances and conditions.

In determining a safe speed the following factors shall be among those taken into account:

  1. By all vessels:
    1. the state of visibility;
    2. the traffic density including concentrations of fishing vessels or any other vessels;
    3. the manoeuvrability of the vessel with special reference to stopping distance and turning ability in the prevailing conditions;
    4. at night the presence of background light such as from shore lights or from backscatter of her own lights;
    5. the state of wind, sea and current, and the proximity of navigational hazards;
    6. the draught in relation to the available depth of water.
  2. Additionally, by vessels with operational radar:
    1. the characteristics, efficiency and limitations of the radar equipment;
    2. any constraints imposed by the radar range scale in use;
    3. the effect on radar detection of the sea state, weather and other sources of interference;
    4. the possibility that small vessels, ice and other floating objects may not be detected by radar at an adequate range;
    5. the number, location and movements of vessels detected by radar;
    6. the more exact assessment of the visibility that may be possible when radar is used to determine the range of vessels or other objects in the vicinity.
Aturan 7
Bahaya Tubrukan (Risk of Collision)
  1. Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada atau tidak adanya bahaya tubrukan. Jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian itu harus dianggap ada.
  2. Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang di kapal dan bekerja dengan baik, termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindera.
  3. Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan keterangan yang sangat kurang, khususnya keterangan radar.
  4. Dalam menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan, pertimbangan-pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan:
    1. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
    2. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada, walaupun perubahan baringan yang berarti itu nyata sekali, terutama bilamana sedang menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.
English
  1. Every vessel shall use all available means appropriate to the prevailing circumstances and conditions to determine if risk of collision exists. If there is any doubt such risk shall be deemed to exist.
  2. Proper use shall be made of radar equipment if fitted and operational, including long-range scanning to obtain early warning of risk of collision and radar plotting or equivalent systematic observations of detected objects.
  3. Assumptions shall not be made on the basis of scanty information, especially scanty radar information.
  4. In determining if risk of collision exists the following considerations shall be among those taken into account:
    1. such risk shall be deemed to exist if the compass bearing of an approaching vessel does not appreciably change;
    2. such risk may sometimes exist even when an appreciable bearing change is evident, particularly when approaching a very large vessel or a tow or when approaching a vessel at close range.
Aturan 8
Tindakan untuk Menghindari Tubrukan (Action to Avoid a Collision)
  1. Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
  2. Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengizinkan, harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar. Serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya dihindari.
  3. Jika ada ruang gerak yang cukup, perubahan haluan saja mungkin merupakan tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat, dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu cukup dini, bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat terlalu rapat.
  4. Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman. Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
  5. Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan, kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya.
  6. Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman kapal lainnya, bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan ruang gerak yang cukup bagi jalan kapal lainnya.
    1. Kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan, dan bilamana akan mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam bagian ini.
    2. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan di bagian ini bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya tubrukan.
English
  1. Any action taken to avoid collision shall be taken in accordance with the Rules of this Part and shall, if the circumstances of the case admit, be positive, made in ample time and with due regard to the observance of good seamanship.
  2. Any alteration of course and/or speed to avoid collision shall, if the circumstances of the case admit, be large enough to be readily apparent to another vessel observing visually or by radar; a succession of small alterations of course and/or speed should be avoided.
  3. If there is sufficient sea-room, alteration of course alone may be the most effective action to avoid a close-quarters situation provided that it is made in good time, is substantial and does not result in another close-quarters situation.
  4. Action taken to avoid a collision with another vessel shall be such as to result in passing at a safe distance. The effectiveness of the action shall be carefully checked until the other vessel is finally past and clear.
  5. If necessary to avoid collision or allow more time to assess the situation, a vessel shall slacken her speed or take all way off by stopping or reversing her means of propulsion.
    1. A vessel which, by any of these Rules, is required not to impede the passage or safe passage of another vessel shall, when required by the circumstances of the case, take early action to allow sufficient sea-room for the safe passage of the other vessel.
    2. A vessel required not to impede the passage or safe passage of another vessel is not relieved of this obligation if approaching the other vessel so as to involve risk of collision and shall, when taking action, have full regard to the action which may be required by the Rules of this Part.
    3. A vessel, the passage of which is not to be impeded remains fully obliged to comply with the Rules of this part when the two vessels are approaching one another so as to involve risk of collision.
Aturan 9
Alur Pelayaran Sempit (Narrow Channels)
  1. Sebuah kapal yang sedang berlayar menyusuri alur pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau air pelayaran yang terletak di sisi kanannya bilamana hal itu aman dan dapat dilaksanakan.
  2. Sebuah kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
  3. Sebuah kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
  4. Sebuah kapal tidak boleh memotong alur pelayaran sempit jika pemotongan demikian merintangi jalan kapal yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran sempit. Kapal yang disebutkan belakangan itu boleh menggunakan isyarat bunyi yang ditentukan dalam aturan 34 (d), jika ragu-ragu terhadap maksud kapal yang memotong.
    1. Di alur pelayaran sempit, jika penyusulan hanya dapat dilakukan jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk memungkinkan pelewatan dengan aman, maka kapal yang bermaksud menyusul itu harus menyatakan maksudnya dengan memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan di dalam aturan 34 (c)(ii) dan mengambil langkah untuk dilewatinya dengan aman. Jika ragu-ragu, kapal itu boleh memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan 34 (d).
    2. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyusul dari kewajibannya menurut aturan 13.
  5. Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur atau air pelayaran sempit yang di tempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dan berhati-hati serta harus memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang ditentukan di dalam aturan 34 (e).
  6. Setiap kapal, jika keadaan mengizinkan, harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di dalam alur pelayaran sempit.
English
  1. A vessel proceeding along the course of a narrow channel or fairway shall keep as near to the outer limit of the channel or fairway which lies on her starboard side as is safe and practicable.
  2. A vessel of less than 20 m in length or a sailing vessel shall not impede the passage of a vessel which can safely navigate only within a narrow channel or fairway.
  3. A vessel engaged in fishing shall not impede the passage of any other vessel navigating within a narrow channel or fairway.
  4. A vessel shall not cross a narrow channel or fairway if such crossing impedes the passage of a vessel which can safely navigate only within such channel or fairway. The latter vessel may use the sound signal prescribed in Rule 34 (d) if in doubt as to the intention of the crossing vessel.
    1. In a narrow channel or fairway when overtaking can only take place if the vessel to be overtaken has to take action to permit safe passing, the vessel intending to overtake shall indicate her intention by sounding the appropriate signal prescribed in Rule 34 (c)(i). The vessel to be overtaken shall, if in agreement, sound the appropriate signal prescribed in Rule 34 (c)(ii) and take steps to permit safe passing. If in doubt she may sound the signals prescribed in Rule 34 (d).
    2. This rule does not relieve the overtaking vessel of her obligation under Rule 13.
  5. A vessel nearing a bend or an area of narrow channel or fairway where other vessels may be obscured by an intervening obstruction shall navigate with particular alertness and caution and shall sound the appropriate signal prescribed in Rule 34 (e).
  6. Any vessel shall, if the circumstances of the case admit, avoid anchoring in a narrow channel.
Aturan 10
Skema Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Schemes)
  1. Aturan ini berlaku bagi tata pemisahan lalu lintas yang diterima secara sah oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanakan aturan lainnya.
  2. Kapal yang sedang menggunakan tata pemisahan lalu lintas harus:
    1. Berlayar di dalam jalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu.
    2. Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas.
    3. Jalur lalu lintas dimasuki atau ditinggalkan pada umumnya dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.
  3. Sedapat mungkin, kapal harus menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas, tetapi jika terpaksa melakukannya, harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu lintas umum.
    1. Kapal yang berada di zona sekitar tata pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 200 meter, kapal layar dan kapal yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
    2. Lepas dari sub ayat (d)(i), kapal boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau dari sebuah pelabuhan, instalasi atau bangunan lepas pantai, stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalam zona lalu lintas dekat pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.
  4. Kapal, kecuali sebuah kapal yang sedang memotong atau kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur, pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah kecuali:
    1. Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.
    2. Untuk menangkap ikan dalam zona pemisah.
  5. Kapal yang sedang berlayar di daerah-daerah ujung tata pemisah lalu lintas harus berlayar dengan sangat hati-hati.
  6. Sedapat mungkin, kapal harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di daerah tata pemisah atau di daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
  7. Kapal yang tidak menggunakan tata pemisah lalu lintas harus menghindarinya dengan ambang batas selebar-lebarnya.
  8. Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal.
  9. Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal-kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.
  10. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk merawat sarana keselamatan pelayaran di dalam tata pemisah lalu lintas, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingnya penyelenggaraan operasi itu.
  11. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk meletakkan, memperbaiki atau mengangkat kabel laut di dalam tata pemisah lalu lintas, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini sekadar untuk melakukan operasi itu.
English
  1. This Rule applies to traffic separation schemes adopted by the Organisation and does not relieve any vessel of her obligation under any other Rule.
  2. A vessel using a traffic separation scheme shall:
    1. proceed in the appropriate traffic lane in the general direction of traffic flow for that lane;
    2. so far as practicable keep clear of a traffic separation line or separation zone;
    3. normally join or leave a traffic lane at the termination of the lane, but when joining or leaving from either side shall do so at as small an angle to the general direction of traffic flow as practicable.
  3. A vessel shall, so far as practicable, avoid crossing traffic lanes but if obliged to do so shall cross on a heading as nearly as practicable at right angles to the general direction of traffic flow.
    1. A vessel shall not use an inshore traffic zone when she can safely use the appropriate traffic lane within the adjacent traffic separation scheme. However, vessels of less than 20 m in length, sailing vessels and vessels engaged in fishing may use the inshore traffic zone.
    2. Notwithstanding subparagraph (d)(i), a vessel may use an inshore traffic zone when en route to or from a port, offshore installation or structure, pilot station or any other place situated within the inshore traffic zone, or to avoid immediate danger.
  4. A vessel other than a crossing vessel or a vessel joining or leaving a lane shall not normally enter a separation zone or cross a separation line except:
    1. in cases of emergency to avoid immediate danger;
    2. to engage in fishing within a separation zone.
  5. A vessel navigating in areas near the terminations of traffic separation schemes shall do so with particular caution.
  6. A vessel shall so far as practicable avoid anchoring in a traffic separation scheme or in areas near its terminations.
  7. A vessel not using a traffic separation scheme shall avoid it by as wide a margin as is practicable.
  8. A vessel engaged in fishing shall not impede the passage of any vessel following a traffic lane.
  9. A vessel of less than 20 m in length or a sailing vessel shall not impede the safe passage of a power-driven vessel following a traffic lane.
  10. A vessel restricted in her ability to manoeuvre when engaged in an operation for the maintenance of safety of navigation in a traffic separation scheme is exempted from complying with this Rule to the extent necessary to carry out the operation.
  11. A vessel restricted in her ability to manoeuvre when engaged in an operation for the laying, servicing or picking up of a submarine cable, within a traffic separation scheme, is exempted from complying with this Rule to the extent necessary to carry out the operation.
SECTION II — TINDAKAN KAPAL YANG SALING MELIHAT (CONDUCT OF VESSELS IN SIGHT OF ONE ANOTHER)
Aturan 11
Pemberlakuan (Application)

Aturan-aturan di dalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal yang sedang dalam keadaan saling melihat.

English

Rules in this Section apply to vessels in sight of one another.

Aturan 12
Kapal Layar (Sailing Vessels)
  1. Bilamana dua kapal layar sedang saling mendekat sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut:
    1. Bilamana masing-masing mendapat angin lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin di lambung kiri harus menghindari kapal yang lain.
    2. Bilamana kedua-duanya mendapat angin lambung yang sama, maka kapal yang ada di atas angin harus menghindari kapal yang ada di bawah angin.
    3. Jika kapal yang mendapat angin di lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin dan tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di lambung kiri atau di lambung kanan, maka kapal itu harus menghindari kapal yang lain itu.
  2. Untuk memenuhi maksud aturan ini, sisi atas angin harus dianggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar utama berada, atau bagi kapal dengan layar segi empat adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada.
English
  1. When two sailing vessels are approaching one another, so as to involve risk of collision, one of them shall keep out of the way of the other as follows:
    1. when each has the wind on a different side, the vessel which has the wind on the port side shall keep out of the way of the other;
    2. when both have the wind on the same side, the vessel which is to windward shall keep out of the way of the vessel which is to leeward;
    3. if a vessel with the wind on the port side sees a vessel to windward and cannot determine with certainty whether the other vessel has the wind on the port or on the starboard side, she shall keep out of the way of the other.
  2. For the purposes of this Rule the windward side shall be deemed to be the side opposite to that on which the mainsail is carried or, in the case of a square-rigged vessel, the side opposite to that on which the largest fore-and-aft sail is carried.
Aturan 13
Penyusulan (Overtaking)
  1. Lepas daripada segala sesuatu yang tercantum di dalam aturan-aturan bagian B seksi 1 dan 2, setiap kapal yang sedang menyusul setiap kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang disusul itu.
  2. Kapal harus dianggap menyusul bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar daripada 22,5 derajat di belakang arah melintang, yakni dalam suatu kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang sedang disusul itu pada malam hari hanya dapat melihat lampu buritan, tetapi tidak satupun dari lampu-lampu lambungnya.
  3. Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai dengan itu.
  4. Setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul dianggap sebagai kapal yang sedang memotong dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban untuk menghindari kapal yang sedang disusul itu sampai kapal tersebut dilewati dan bebas sama sekali.
English
  1. Notwithstanding anything contained in the Rules of Part B, Sections I and II, any vessel overtaking any other shall keep out of the way of the vessel being overtaken.
  2. A vessel shall be deemed to be overtaking when coming up with another vessel from a direction more than 22.5° abaft her beam, that is, in such a position with reference to the vessel she is overtaking, that at night she would be able to see only the sternlight of that vessel but neither of her sidelights.
  3. When a vessel is in any doubt as to whether she is overtaking another, she shall assume that this is the case and act accordingly.
  4. Any subsequent alteration of the bearing between the two vessels shall not make the overtaking vessel a crossing vessel within the meaning of these Rules or relieve her of the duty of keeping clear of the overtaken vessel until she is finally past and clear.
Aturan 14
Situasi Berhadapan (Head-on Situation)
  1. Bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, masing-masing harus mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung kirinya.
  2. Situasi demikian itu harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau hampir di depan dan pada malam hari kapal itu dapat melihat lampu-lampu tiang kapal lain tersebut terletak segaris atau hampir segaris atau kedua lampu lambung, serta pada siang hari kapal itu mengamati gatra (aspek) yang sesuai mengenai kapal lain tersebut.
  3. Bilamana kapal dalam keadaan ragu-ragu akan terdapatnya situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.
English
  1. When two power-driven vessels are meeting on reciprocal or nearly reciprocal courses so as to involve risk of collision each shall alter her course to starboard so that each shall pass on the port side of the other.
  2. Such a situation shall be deemed to exist when a vessel sees the other ahead or nearly ahead and by night she could see the masthead lights of the other in line or nearly in a line and/or both sidelights and by day she observes the corresponding aspect of the other vessel.
  3. When a vessel is in any doubt as to whether such a situation exists she shall assume that it does exist and act accordingly.
Aturan 15
Situasi Bersilangan (Crossing Situation)

Bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan, kapal yang mendapati kapal lain di sisi kanannya harus menghindari, dan jika keadaan mengizinkan, harus menghindarkan dirinya memotong di depan kapal lain itu.

English

When two power-driven vessels are crossing so as to involve risk of collision, the vessel which has the other on her own starboard side shall keep out of the way and shall, if the circumstances of the case admit, avoid crossing ahead of the other vessel.

Aturan 16
Tindakan Kapal yang Menghindar (Action by Give-way Vessel)

Setiap kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini dan tegas untuk tetap bebas sama sekali.

English

Every vessel which is directed to keep out of the way of another vessel shall, as far as possible, take early and substantial action to keep well clear.

Aturan 17
Tindakan Kapal yang Bertahan (Action by Stand-on Vessel)
    1. Apabila salah satu dari dua kapal diwajibkan menghindar, maka kapal yang lainnya harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.
    2. Tetapi kapal yang disebutkan terakhir itu boleh melakukan tindakan untuk menghindari tubrukan hanya dengan olah geraknya, segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan menghindar itu tidak melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan aturan-aturan ini.
  1. Bilamana karena suatu sebab, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya itu berada sedemikian dekatnya sehingga tubrukan tidak dapat dihindari dengan tindakan kapal yang menghindar saja, maka kapal tersebut harus melakukan tindakan sedemikian rupa sehingga akan membantu penghindaran tubrukan dengan sebaik-baiknya.
  2. Kapal tenaga yang melakukan tindakan dalam situasi memotong sesuai dengan sub paragraf (a)(ii) aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengizinkan, tidak boleh mengubah haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di sisi kirinya.
  3. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang wajib menghindar dari kewajibannya untuk menghindar.
English
    1. Where one of two vessels is to keep out of the way the other shall keep her course and speed.
    2. The latter vessel may, however, take action to avoid collision by her manoeuvre alone, as soon as it becomes apparent to her that the vessel required to keep out of the way is not taking appropriate action in compliance with these Rules.
  1. When, from any cause, the vessel required to keep her course and speed finds herself so close that collision cannot be avoided by the action of the give-way vessel alone, she shall take such action as will best aid to avoid collision.
  2. A power-driven vessel which takes action in a crossing situation in accordance with subparagraph (a)(ii) of this Rule to avoid collision with another power-driven vessel shall, if the circumstances of the case admit, not alter course to port for a vessel on her own port side.
  3. This Rule does not relieve the give-way vessel of her obligation to keep out of the way.
Aturan 18
Tanggung Jawab Antarkapal (Responsibilities Between Vessels)
  1. Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari:
    1. kapal yang tidak terkendali;
    2. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas;
    3. kapal yang sedang menangkap ikan;
    4. kapal layar.
  2. Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari:
    1. kapal yang tidak terkendali;
    2. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas;
    3. kapal yang sedang menangkap ikan.
  3. Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin menghindari:
    1. kapal yang tidak terkendali;
    2. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
    1. Setiap kapal, selain daripada kapal yang tidak terkendali atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengizinkan, harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28.
    2. Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar memperhatikan keadaannya yang khusus itu.
  4. Pesawat terbang laut yang sedang berada di air, pada umumnya, tidak boleh merintangi semua kapal dan tidak mengganggu navigasi kapal-kapal lain itu. Dalam suatu keadaan di mana risiko tubrukan timbul, ia wajib memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini.
    1. Pesawat WIG pada saat akan lepas landas, mendarat dan terbang di dekat permukaan harus bebas dari setiap kapal lainnya dan tidak merintangi navigasi kapal-kapal lainnya itu.
    2. Pesawat WIG yang sedang beroperasi di permukaan air harus memenuhi aturan-aturan dari bagian ini sebagai kapal tenaga.
English

Except where Rule 9, Rule 10, and Rule 13 otherwise require:

  1. A power-driven vessel underway shall keep out of the way of:
    1. a vessel not under command;
    2. a vessel restricted in her ability to manoeuvre;
    3. a vessel engaged in fishing;
    4. a sailing vessel.
  2. A sailing vessel underway shall keep out of the way of:
    1. a vessel not under command;
    2. a vessel restricted in her ability to manoeuvre;
    3. a vessel engaged in fishing.
  3. A vessel engaged in fishing when underway shall, so far as possible, keep out of the way of:
    1. a vessel not under command;
    2. a vessel restricted in her ability to manoeuvre.
    1. Any vessel other than a vessel not under command or a vessel restricted in her ability to manoeuvre shall, if the circumstances of the case admit, avoid impeding the safe passage of a vessel constrained by her draught, exhibiting the signals in Rule 28.
    2. A vessel constrained by her draught shall navigate with particular caution having full regard to her special condition.
  4. A seaplane on the water shall, in general, keep well clear of all vessels and avoid impeding their navigation. In circumstances, however, where risk of collision exists, she shall comply with the Rules of this part.
    1. A WIG craft, when taking off, landing and in flight near the surface, shall keep well clear of all other vessels and avoid impeding their navigation;
    2. A WIG craft operating on the water surface shall comply with the Rules of this Part as a power-driven vessel.
SECTION III — TINDAKAN KAPAL DALAM JARAK TAMPAK TERBATAS (CONDUCT OF VESSELS IN RESTRICTED VISIBILITY)
Aturan 19
Tindakan Kapal dalam Jarak Tampak Terbatas (Conduct of Vessels in Restricted Visibility)
  1. Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar di suatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau di dekatnya.
  2. Setiap kapal harus berjalan dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada. Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk segera dapat berolah gerak.
  3. Setiap kapal harus benar-benar memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang memenuhi aturan-aturan seksi 1 bagian ini.
  4. Kapal yang mengindera kapal lain hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat terlalu rapat dan atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian, kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang, dengan ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut:
    1. Perubahan haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di depan arah melintang selain daripada kapal yang disusul.
    2. Perubahan haluan ke arah kapal yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang.
  5. Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang menurut pertimbangannya berada di depan arah melintangnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat dengan kapal yang ada di depan arah melintangnya, harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya. Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.
English
  1. This Rule applies to vessels not in sight of one another when navigating in or near an area of restricted visibility.
  2. Every vessel shall proceed at a safe speed adapted to the prevailing circumstances and conditions of restricted visibility. A power-driven vessel shall have her engines ready for immediate manoeuvre.
  3. Every vessel shall have due regard to the prevailing circumstances and conditions of restricted visibility when complying with the Rules of Section I of this Part.
  4. A vessel which detects by radar alone the presence of another vessel shall determine if a close-quarters situation is developing and/or risk of collision exists. If so, she shall take avoiding action in ample time, provided that when such action consists of an alteration of course, so far as possible the following shall be avoided:
    1. an alteration of course to port for a vessel forwards of the beam, other than for a vessel being overtaken;
    2. an alteration of course towards a vessel abeam or abaft the beam.
  5. Except where it has been determined that a risk of collision does not exist, every vessel which hears apparently forwards of her beam the fog signal of another vessel, or which cannot avoid a close-quarters situation with another vessel forwards of her beam, shall reduce her speed to the minimum at which she can be kept on her course. She shall if necessary take all her way off and in any event navigate with extreme caution until danger of collision is over.
BAGIAN C — LAMPU DAN SOSOK BENDA (LIGHTS AND SHAPES)
Aturan 20
Pemberlakuan (Application)
  1. Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
  2. Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan, kecuali apabila lampu-lampu demikian tidak dapat dikelirukan dengan lampu-lampu yang disebutkan secara terperinci di dalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.
  3. Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini, jika dipasang, harus juga diperlihatkan sejak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan penglihatan terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bila dianggap perlu.
  4. Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.
  5. Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terperinci di dalam aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran 1 peraturan ini.
English
  1. Rules in this Part shall be complied with in all weathers.
  2. The Rules concerning lights shall be complied with from sunset to sunrise, and during such times no other lights shall be exhibited, except such lights as cannot be mistaken for the lights specified in these Rules or do not impair their visibility or distinctive character, or interfere with the keeping of a proper look-out.
  3. The lights prescribed by these Rules shall, if carried, also be exhibited from sunrise to sunset in restricted visibility and may be exhibited in all other circumstances when it is deemed necessary.
  4. The Rules concerning shapes shall be complied with by day.
  5. The lights and shapes specified in these Rules shall comply with the provisions of Annex I to these Regulations.
Aturan 21
Definisi (Definitions)
  1. "Lampu tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur kapal, memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai 22,5 derajat di belakang arah melintang di kedua sisi kapal.
  2. "Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus ke depan sampai dengan 22,5 derajat di belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.
  3. "Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5 derajat dari arah lurus ke belakang ke masing-masing sisinya.
  4. "Lampu tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan "lampu buritan" yang didefinisikan di dalam paragraf (c) aturan ini.
  5. "Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360 derajat.
  6. "Lampu kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.
English
  1. "Masthead light" means a white light placed over the fore and aft centreline of the vessel showing an unbroken light over an arc of the horizon of 225 degrees and so fixed as to show the light from right ahead to 22.5 degrees abaft the beam on either side of the vessel.
  2. "Sidelights" means a green light on the starboard side and a red light on the port side each showing an unbroken light over an arc of the horizon of 112.5 degrees and so fixed as to show the light from right ahead to 22.5 degrees abaft the beam on its respective side. In a vessel of less than 20 metres in length the sidelights may be combined in one lantern carried on the fore and aft centreline of the vessel.
  3. "Sternlight" means a white light placed as nearly as practicable at the stern showing an unbroken light over an arc of the horizon of 135 degrees and so fixed as to show the light 67.5 degrees from right aft on each side of the vessel.
  4. "Towing light" means a yellow light having the same characteristics as the "sternlight" defined in paragraph (c) of this Rule.
  5. "All-round light" means a light showing an unbroken light over an arc of the horizon of 360 degrees.
  6. "Flashing light" means a light flashing at regular intervals at a frequency of 120 flashes or more per minute.
Aturan 22
Jarak Tampak Lampu (Visibility of Lights)

Lampu-lampu yang ditentukan di dalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci di dalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut:

  1. Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih:
    • Lampu tiang, 6 mil;
    • Lampu lambung, 3 mil;
    • Lampu buritan, 3 mil;
    • Lampu tunda, 3 mil;
    • Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
  2. Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter:
    • Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil;
    • Lampu lambung, 2 mil;
    • Lampu buritan, 2 mil;
    • Lampu tunda, 2 mil;
    • Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
  3. Di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter:
    • Lampu tiang, 2 mil;
    • Lampu lambung, 1 mil;
    • Lampu buritan, 2 mil;
    • Lampu tunda, 2 mil;
    • Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
  4. Di kapal-kapal yang terbenam sebagian atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas:
    • Lampu keliling putih, 3 mil.
English

The lights prescribed in these Rules shall have an intensity as specified in Section 8 of Annex I to these Regulations, so as to be visible at the following minimum ranges:

  1. In vessels of 50 metres or more in length:
    • a masthead light, 6 miles;
    • a sidelight, 3 miles;
    • a sternlight, 3 miles;
    • a towing light, 3 miles;
    • a white, red, green or yellow all-round light, 3 miles.
  2. In vessels of 12 metres or more in length but less than 50 metres in length:
    • a masthead light, 5 miles; except that where the length of the vessel is less than 20 metres, 3 miles;
    • a sidelight, 2 miles;
    • a sternlight, 2 miles;
    • a towing light, 2 miles;
    • a white, red, green or yellow all-round light, 2 miles.
  3. In vessels of less than 12 metres in length:
    • a masthead light, 2 miles;
    • a sidelight, 1 mile;
    • a sternlight, 2 miles;
    • a towing light, 2 miles;
    • a white, red, green or yellow all-round light, 2 miles.
  4. In inconspicuous, partly submerged vessels or objects being towed:
    • a white all-round light, 3 miles.
Aturan 23
Kapal Tenaga yang Sedang Berlayar (Power-driven Vessels Underway)
  1. Kapal tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan:
    1. Lampu tiang depan;
    2. Lampu tiang kedua, di belakang dan lebih tinggi daripada lampu tiang depan; kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya;
    3. Lampu-lampu lambung;
    4. Lampu buritan.
  2. Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini, harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.
  3. Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas, mendarat dan terbang di dekat permukaan, sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf (a), harus memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi.
    1. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan lampu-lampu lambung.
    2. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan maksimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini, boleh memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan lampu-lampu lambung.
    3. Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan di sumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan di sumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin di sumbu membujur kapal yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling putih.
English
  1. A power-driven vessel underway shall exhibit:
    1. a masthead light forward;
    2. a second masthead light abaft of and higher than the forward one; except that a vessel of less than 50 m in length shall not be obliged to exhibit such light but may do so;
    3. sidelights;
    4. a sternlight.
  2. An air-cushion vessel when operating in the non-displacement mode shall, in addition to the lights prescribed in paragraph (a) of this Rule, exhibit an all-round flashing yellow light.
  3. A WIG craft only when taking off, landing and in flight near the surface shall, in addition to the lights prescribed in paragraph (a) of this Rule, exhibit a high intensity all-round flashing red light.
    1. A power-driven vessel of less than 12 m in length may in lieu of the lights prescribed in paragraph (a) of this Rule exhibit an all-round white light and sidelights;
    2. a power-driven vessel of less than 7 m in length whose maximum speed does not exceed 7 knots may in lieu of the lights prescribed in paragraph (a) of this Rule exhibit an all-round white light and shall, if practicable, also exhibit sidelights;
    3. the masthead light or all-round white light on a power-driven vessel of less than 12 m in length may be displaced from the fore-and-aft centreline of the vessel if centreline fitting is not practicable, provided that the sidelights are combined in one lantern which shall be carried on the fore-and-aft centreline of the vessel or located as nearly as practicable in the same fore-and-aft line as the masthead light or the all-round white light.
Aturan 24
Menunda dan Mendorong (Towing and Pushing)
  1. Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan:
    1. Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23(a)(i) atau (a)(ii), dua lampu tiang bersusun tegak lurus. Bilamana panjang tundaan, diukur dari buritan kapal yang sedang menunda sampai ke ujung belakang tundaan, lebih dari 200 meter, tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak lurus.
    2. Lampu-lampu lambung.
    3. Lampu buritan.
    4. Lampu tunda, tegak lurus di atas lampu buritan.
    5. Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
  2. Ketika kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan di dalam aturan 23.
  3. Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng, kecuali di dalam suatu unit berangkai, harus memperlihatkan:
    1. Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23(a)(i) atau (a)(ii), dua lampu tiang yang tersusun tegak lurus.
    2. Lampu-lampu lambung.
    3. Lampu buritan.
  4. Kapal tunda yang dikenai paragraf (a) atau (c) aturan ini harus juga memenuhi aturan 23(a)(ii).
  5. Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain daripada yang ditentukan di dalam paragraf (g) aturan ini, harus memperlihatkan:
    1. Lampu-lampu lambung.
    2. Lampu buritan.
    3. Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
  6. Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu sebagai suatu kapal.
    1. Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berangkai harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung depan.
    2. Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan lampu-lampu lambung di ujung depan.
  7. Kapal atau benda yang terbenam sebagian, atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas, harus memperlihatkan:
    1. Jika lebarnya kurang dari 25 meter, suatu lampu keliling putih di ujung depan atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan lampu di ujung depan atau di dekatnya.
    2. Jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua lampu keliling putih tambahan di ujung-ujung paling luar dari lebarnya atau di dekatnya.
    3. Jika panjangnya lebih dari 100 meter, lampu-lampu keliling putih tambahan di antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i) dan (ii) sedemikian rupa sehingga jarak antara lampu-lampu itu tidak boleh lebih dari 100 meter.
    4. Sosok belah ketupat di atau di dekat ujung paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang ditunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat tambahan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta ditempatkan sejauh mungkin di depan.
  8. Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang ditunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda atau setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.
  9. Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan tidak memungkinkan kapal yang biasanya tidak melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragraf (a) atau (c) aturan ini, maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan di dalam aturan 36, terutama untuk menerangi tali tunda.
English
  1. A power-driven vessel when towing shall exhibit:
    1. instead of the light prescribed in Rule 23(a)(i) or (a)(ii), two masthead lights in a vertical line. When the length of the tow, measuring from the stern of the towing vessel to the after end of the tow exceeds 200 metres, three such lights in a vertical line;
    2. sidelights;
    3. a sternlight;
    4. a towing light in a vertical line above the sternlight;
    5. when the length of the tow exceeds 200 metres, a diamond shape where it can best be seen.
  2. When a pushing vessel and a vessel being pushed ahead are rigidly connected in a composite unit they shall be regarded as a power-driven vessel and exhibit the lights prescribed in Rule 23.
  3. A power-driven vessel when pushing ahead or towing alongside, except in the case of a composite unit, shall exhibit:
    1. instead of the light prescribed in Rule 23(a)(i) or (a)(ii), two masthead lights in a vertical line;
    2. sidelights;
    3. a sternlight.
  4. A power-driven vessel to which paragraph (a) or (c) of this Rule apply shall also comply with Rule 23(a)(ii).
  5. A vessel or object other than those referred to in paragraph (g) of this Rule being towed shall exhibit:
    1. sidelights;
    2. a sternlight;
    3. when the length of the tow exceeds 200 metres, a diamond shape where it can best be seen.
  6. Provided that any number of vessels being towed alongside or pushed in a group shall be lighted as one vessel:
    1. a vessel being pushed ahead, not being part of a composite unit, shall exhibit at the forward end, sidelights;
    2. a vessel being towed alongside shall exhibit a sternlight and at the forward end, sidelights.
  7. An inconspicuous, partly submerged vessel or object, or combination of such vessels or objects being towed, shall exhibit:
    1. if it is less than 25 metres in breadth, one all-round white light at or near each end;
    2. if it is 25 metres or more in breadth, four all-round white lights at or near the extremities of its breadth;
    3. if it exceeds 100 metres in length, additional all-round white lights between the lights prescribed in sub-paragraphs (i) and (ii) so that the distance between the lights shall not exceed 100 metres;
    4. a diamond shape at or near the aftermost extremity of the last vessel or object being towed and if the length of the tow exceeds 200 metres an additional diamond shape where it can best be seen and located as far forward as is practicable.
  8. Where from any sufficient cause it is impracticable for a vessel or object being towed to exhibit the lights or shapes prescribed in paragraph (e) or (g) of this Rule, all possible measures shall be taken to light the vessel or object towed or at least to indicate the presence of such vessel or object.
  9. Where from any sufficient cause it is impracticable for a vessel not normally engaged in towing operations to display the lights prescribed in paragraph (a) or (c) of this Rule, such vessel shall not be required to exhibit those lights when engaged in towing another vessel in distress or otherwise in need of assistance. All possible measures shall be taken to indicate the nature of the relationship between the towing vessel and the vessel being assisted as authorized by Rule 36, in particular by illuminating the towline.
Aturan 25
Kapal Layar yang Sedang Berlayar dan Kapal yang Dijalankan dengan Dayung (Sailing Vessels Underway and Vessels Under Oars)
  1. Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan:
    1. Penerangan-penerangan lambung;
    2. Penerangan buritan.
  2. Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter, penerangan-penerangan yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini boleh digabungkan di dalam satu lentera yang dipasang di puncak tiang atau di dekatnya di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
  3. Kapal layar yang sedang berlayar, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, boleh memperlihatkan di puncak tiang atau di dekatnya, di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang di atas merah dan yang di bawah hijau, tetapi lampu-lampu ini tidak boleh diperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang dibolehkan paragraf (b) aturan ini.
    1. Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
    2. Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan di dalam aturan ini bagi kapal-kapal layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus siap dengan sebuah lampu senter yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
  4. Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut, dengan puncak ke bawah, di bagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
English
  1. A sailing vessel underway shall exhibit:
    1. sidelights;
    2. a sternlight.
  2. In a sailing vessel of less than 20 metres in length the lights prescribed in paragraph (a) of this Rule may be combined in one lantern carried at or near the top of the mast where it can best be seen.
  3. A sailing vessel underway may, in addition to the lights prescribed in paragraph (a) of this Rule, exhibit at or near the top of the mast, where they can best be seen, two all-round lights in a vertical line, the upper being red and the lower green, but these lights shall not be exhibited in conjunction with the combined lantern permitted by paragraph (b) of this Rule.
    1. A sailing vessel of less than 7 metres in length shall, if practicable, exhibit the lights prescribed in paragraph (a) or (b) of this Rule, but if she does not, she shall have ready at hand an electric torch or lighted lantern showing a white light which shall be exhibited in sufficient time to prevent collision.
    2. A vessel under oars may exhibit the lights prescribed in this Rule for sailing vessels, but if she does not, she shall have ready at hand an electric torch or lighted lantern showing a white light which shall be exhibited in sufficient time to prevent collision.
  4. A vessel proceeding under sail when also being propelled by machinery shall exhibit forward where it can best be seen a conical shape, apex downwards.
Aturan 26
Kapal Penangkap Ikan (Fishing Vessels)
  1. Kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang hanya ditentukan oleh aturan ini.
  2. Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat tarik atau pekakas lain di dalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan, harus memperlihatkan:
    1. Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas hijau dan yang di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.
    2. Penerangan tiang lebih ke belakang dan lebih tinggi daripada penerangan hijau keliling; kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkannya.
    3. Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas penerangan yang ditentukan di dalam paragraf ini, penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.
  3. Kapal yang sedang menangkap ikan, kecuali yang sedang mendogol, harus memperlihatkan:
    1. Dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang di atas merah dan di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.
    2. Bilamana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari 50 meter, lampu putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas di arah alat penangkap.
    3. Bilamana mempunyai kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
  4. Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan, boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang diuraikan dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.
  5. Bilamana sedang tidak menangkap ikan, kapal tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam aturan ini, tetapi hanya lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan panjang kapal itu.
English
  1. A vessel engaged in fishing, whether underway or at anchor, shall exhibit only the lights and shapes prescribed in this Rule.
  2. A vessel when engaged in trawling, by which is meant the dragging through the water of a dredge net or other apparatus used as a fishing appliance, shall exhibit:
    1. two all-round lights in a vertical line, the upper being green and the lower white, or a shape consisting of two cones with their apexes together in a vertical line one above the other;
    2. a masthead light abaft of and higher than the all-round green light; a vessel of less than 50 metres in length shall not be obliged to exhibit such a light but may do so;
    3. when making way through the water, in addition to the lights prescribed in this paragraph, sidelights and a sternlight.
  3. A vessel engaged in fishing, other than trawling, shall exhibit:
    1. two all-round lights in a vertical line, the upper being red and the lower white, or a shape consisting of two cones with apexes together in a vertical line one above the other;
    2. when there is outlying gear extending more than 150 metres horizontally from the vessel, an all-round white light or a cone apex upwards in the direction of the gear;
    3. when making way through the water, in addition to the lights prescribed in this paragraph, sidelights and a sternlight.
  4. The additional signals described in Annex II to these Regulations apply to a vessel engaged in fishing in close proximity to other vessels engaged in fishing.
  5. A vessel when not engaged in fishing shall not exhibit the lights or shapes prescribed in this Rule, but only those prescribed for a vessel of her length.
Aturan 27
Kapal yang Tidak Dapat Diolah Gerak atau Kemampuan Olah Geraknya Terbatas (Vessels Not Under Command or Restricted in Their Ability to Manoeuvre)
  1. Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan:
    1. Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
    2. Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
    3. Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
  2. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan:
    1. Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang terendah harus merah, sedang lampu yang tengah harus putih.
    2. Tiga sosok benda bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Sosok benda yang tertinggi dan yang terendah harus bola, sedang yang di tengah sosok belah ketupat.
    3. Bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i).
    4. Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (i) dan (ii), lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.
  3. Kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu untuk menyimpang dari haluannya, sebagai tambahan atas yang ditentukan di dalam aturan 24 (a), harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b)(i) dan (ii) aturan ini.
  4. Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air, bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b)(i), (ii) dan (iii) aturan ini dan sebagai tambahan, bilamana ada rintangan, harus memperlihatkan:
    1. Dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada.
    2. Dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi kapal yang boleh dilewati kapal lain.
    3. Bilamana berlabuh jangkar, lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf ini sebagai ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30.
  5. Bilamana ukuran kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan penyelaman membuatnya tidak mampu memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (d) aturan ini, harus diperlihatkan yang berikut ini:
    1. Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan lampu yang di tengah harus putih.
    2. Tiruan bendera kaku huruf "A" dari kode internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter. Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling.
  6. Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang berlabuh jangkar di dalam aturan 30, mana yang sesuai, harus memperlihatkan tiga lampu hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya, dan satu di masing-masing ujung andang-andang depan. Lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahayalah bagi kapal lain untuk mendekat dalam jarak 1000 meter dari pembersih ranjau ini.
  7. Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman, tidak wajib memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.
  8. Isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan. Isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam lampiran IV peraturan ini.
English
  1. A vessel not under command shall exhibit:
    1. two all-round red lights in a vertical line where they can best be seen;
    2. two balls or similar shapes in a vertical line where they can best be seen;
    3. when making way through the water, in addition to the lights prescribed in this paragraph, sidelights and a sternlight.
  2. A vessel restricted in her ability to manoeuvre, except a vessel engaged in mine clearance operations, shall exhibit:
    1. three all-round lights in a vertical line where they can best be seen. The highest and lowest of these lights shall be red and the middle light shall be white;
    2. three shapes in a vertical line where they can best be seen. The highest and lowest of these shapes shall be balls and the middle one a diamond;
    3. when making way through the water, a masthead light or lights, sidelights and a sternlight, in addition to the lights prescribed in subparagraph (i);
    4. when at anchor, in addition to the lights or shapes prescribed in subparagraphs (i) and (ii), the light, lights or shape prescribed in Rule 30.
  3. A power-driven vessel engaged in a towing operation such as severely restricts the towing vessel and her tow in their ability to deviate from their course shall, in addition to the lights and shapes prescribed in Rule 24 (a), exhibit the lights or shapes prescribed in subparagraphs (b)(i) and (ii) of this Rule.
  4. A vessel engaged in dredging or underwater operations, when restricted in her ability to manoeuvre, shall exhibit the lights and shapes prescribed in subparagraph(b)(i), (ii) and (iii) of this Rule and shall in addition, when an obstruction exists, exhibit:
    1. two all-round red lights or two balls in a vertical line to indicate the side on which the obstruction exists;
    2. two all-round green lights or two diamonds in a vertical line to indicate the side on which another vessel may pass;
    3. when at anchor, the lights or shapes prescribed in this paragraph instead of the lights or shape prescribed in Rule 30.
  5. Whenever the size of a vessel engaged in diving operations makes it impracticable to exhibit all the lights and shapes prescribed in the paragraph (d) of this Rule, the following shall be exhibited:
    1. three all-round lights in a vertical line where they can best be seen. The highest and lowest of these lights shall be red and the middle light shall be white;
    2. a rigid replica of the International Code flag "A" not less than 1 metre in height. Measures shall be taken to ensure its all-round visibility.
  6. A vessel engaged in mine clearance operations shall in addition to the lights prescribed for a power-driven vessel in Rule 23 or to the lights or shape prescribed for a vessel at anchor in Rule 30 as appropriate, exhibit three all-round green lights or three balls. One of these lights or shapes shall be exhibited near the foremast head and one at each end of the fore yard. These lights or shapes indicate that it is dangerous for another vessel to approach within 1000 m of the mine clearance vessel.
  7. Vessels of less than 12 m in length, except those engaged in diving operations, shall not be required to exhibit the lights and shapes prescribed in this Rule.
  8. The signals prescribed in this Rule are not signals of vessels in distress and requiring assistance. Such signals are contained in Annex IV to these Regulations.
Aturan 28
Kapal yang Terkendala oleh Saratnya (Vessels Constrained by Their Draught)

Kapal yang terkendala oleh saratnya, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu merah keliling bersusun tegak lurus atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.

English

A vessel constrained by her draught may, in addition to the lights prescribed for power-driven vessels in Rule 23, exhibit where they can best be seen three all-round red lights in a vertical line, or a cylinder.

Aturan 29
Kapal Pandu (Pilot Vessels)
  1. Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan:
    1. Di puncak tiang atau di dekatnya, dua lampu keliling bersusun tegak lurus, yang di atas putih dan yang di bawah merah.
    2. Bilamana sedang berlayar, sebagai tambahan, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
    3. Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.
  2. Kapal pandu bilamana sedang tidak memandu, harus memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.
English
  1. A vessel engaged on pilotage duty shall exhibit:
    1. at or near the masthead, two all-round lights in a vertical line, the upper being white and the lower red;
    2. when underway, in addition, sidelights and a sternlight;
    3. when at anchor, in addition to the lights prescribed in sub-paragraph (i), the light, lights or shape prescribed in Rule 30 for vessels at anchor.
  2. A pilot vessel when not engaged on pilotage duty shall exhibit the lights or shapes prescribed for a similar vessel of her length.
Aturan 30
Kapal Berlabuh Jangkar dan Kapal yang Kandas (Anchored Vessels and Vessels Aground)
  1. Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya:
    1. Di bagian depan, lampu putih keliling atau satu bola.
    2. Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah daripada lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), sebuah lampu putih keliling.
  2. Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf (a) aturan ini.
  3. Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan lampu kerja atau lampu-lampu yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter ke atas harus memperlihatkan lampu-lampu demikian itu.
  4. Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan di dalam paragraf (a) atau (b) aturan ini dan sebagai tambahan, di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya:
    1. Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus;
    2. Tiga bola bersusun tegak lurus.
  5. Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak di dalam atau di dekat alur pelayaran sempit, air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar atau yang biasa dilayari oleh kapal-kapal lain, tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (a) dan (b) aturan ini.
  6. Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak diisyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (d)(i) dan (ii) aturan ini.
English
  1. A vessel at anchor shall exhibit where it can best be seen:
    1. in the fore part, an all-round white light or one ball;
    2. at or near the stern and at a lower level than the light prescribed in subparagraph (i), an all-round white light.
  2. A vessel of less than 50 m in length may exhibit an all-round white light where it can best be seen instead of the lights prescribed in paragraph (a) of this Rule.
  3. A vessel at anchor may, and a vessel of 100 m and more in length shall, also use the available working or equivalent lights to illuminate her decks.
  4. A vessel aground shall exhibit the lights prescribed in paragraph (a) or (b) of this Rule and in addition, where they can best be seen:
    1. two all-round red lights in a vertical line;
    2. three balls in a vertical line.
  5. A vessel of less than 7 m in length, when at anchor, not in or near a narrow channel, fairway or anchorage, or where other vessels normally navigate, shall not be required to exhibit the lights or shape prescribed in paragraphs (a) and (b) of this Rule.
  6. A vessel of less than 12 m in length, when aground, shall not be required to exhibit the lights or shapes prescribed in subparagraphs (d)(i) and (ii) of this Rule.
Aturan 31
Pesawat Terbang Laut (Seaplanes)

Apabila pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan di dalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut atau pesawat WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang memungkinkan.

English

Where it is impracticable for a seaplane or a WIG craft to exhibit lights and shapes of the characteristics or in the positions prescribed in the Rules of this Part she shall exhibit lights and shapes as closely similar in characteristics and position as is possible.

BAGIAN D — ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA (SOUND AND LIGHT SIGNALS)
Aturan 32
Definisi (Definitions)
  1. Kata "suling" berarti setiap alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan-tiupan yang ditentukan dan yang memenuhi perincian-perincian di dalam lampiran 3 peraturan ini.
  2. Istilah "tiup pendek" berarti tiupan yang lamanya kira-kira satu detik.
  3. Istilah "tiup panjang" berarti tiupan yang lamanya empat sampai dengan enam detik.
English
  1. The word "whistle" means any sound signalling appliance capable of producing the prescribed blasts and which complies with the specifications in Annex III to these Regulations.
  2. The term "short blast" means a blast of about one second's duration.
  3. The term "prolonged blast" means a blast of from four to six seconds' duration.
Aturan 33
Perlengkapan untuk Isyarat Bunyi (Equipment for Sound Signals)
  1. Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih harus dilengkapi dengan suling; kapal yang panjangnya 20 meter atau lebih, sebagai tambahan suling, harus dilengkapi sebuah genta; dan kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih, sebagai tambahan, harus dilengkapi dengan sebuah gong yang bunyinya tidak dapat dikacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi perincian-perincian di dalam lampiran III peraturan ini. Genta atau gong atau kedua-duanya boleh digantikan dengan perlengkapan lain yang mempunyai sifat-sifat khas yang sama, dengan ketentuan harus selalu memungkinkan dibunyikan dengan tangan.
  2. Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memasang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini, tetapi jika tidak memasangnya, kapal itu harus dilengkapi dengan beberapa sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.
English
  1. A vessel of 12 metres or more in length shall be provided with a whistle, a vessel of 20 metres or more in length shall be provided with a bell in addition to a whistle, and a vessel of 100 metres or more in length shall, in addition, be provided with a gong, the tone and sounding of which cannot be confused with that of the bell. The whistle, bell and gong shall comply with the specifications in Annex III to these Regulations. The bell or gong or both may be replaced by other equipment having the same respective sound characteristics, provided that manual sounding of the prescribed signals shall always be possible.
  2. A vessel of less than 12 metres in length shall not be obliged to carry the sound signalling appliances prescribed in paragraph (a) of this Rule but if she does not, she shall be provided with some other means of making an efficient sound signal.
Aturan 34
Isyarat Olah Gerak dan Isyarat Peringatan (Manoeuvring and Warning Signals)
  1. Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga yang sedang berlayar, bilamana sedang berolah gerak sesuai yang diharuskan atau dibolehkan atau diisyaratkan oleh aturan-aturan ini, harus menunjukkan olah gerak tersebut dengan isyarat-isyarat berikut dengan menggunakan sulingnya:
    • Satu tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan".
    • Dua tiupan pendek berarti "Saya mengubah haluan saya ke kiri".
    • Tiga tiupan pendek berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak".
  2. Setiap kapal boleh menambahi isyarat-isyarat suling yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini dengan isyarat cahaya yang diulang-ulang seperlunya, sementara olah gerak sedang dilakukan:
    1. Isyarat-isyarat cahaya ini harus mempunyai arti berikut:
      • Satu kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kanan".
      • Dua kedipan berarti "Saya mengubah haluan saya ke kiri".
      • Tiga kedipan berarti "Saya sedang menjalankan mundur mesin penggerak".
    2. Lamanya masing-masing kedipan harus kira-kira satu detik, selang waktu antara kedip-kedip itu harus kira-kira satu detik, serta selang waktu antara isyarat-isyarat berurutan tidak boleh kurang dari 10 detik.
    3. Lampu yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang, harus lampu putih keliling, dapat kelihatan dari jarak minimal 5 mil dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran I peraturan ini.
  3. Bila dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran sempit:
    1. Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain, sesuai dengan aturan 9 (e)(i), harus menyatakan maksudnya itu dengan isyarat berikut dengan sulingnya:
      • Dua tiup panjang diikuti dengan satu tiup pendek untuk menyatakan "saya bermaksud menyusul anda di sisi kanan anda".
      • Dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek untuk menyatakan "saya bermaksud menyusul anda di sisi kiri anda".
    2. Kapal yang sedang disusul itu bilamana sedang melakukan tindakan sesuai dengan aturan 9(e)(i), harus menyatakan persetujuannya dengan isyarat-isyarat dengan sulingnya.
  4. Bilamana kapal-kapal yang dalam keadaan saling melihat sedang saling mendekat dan karena suatu sebab, salah satu dari kapal-kapal itu atau keduanya tidak berhasil memahami maksud-maksud atau tindakan-tindakan kapal yang lain, atau dalam keadaan ragu-ragu apakah kapal yang lain sedang melakukan tindakan yang memadai untuk menghindari tubrukan, kapal yang dalam keadaan ragu-ragu itu harus segera menyatakan keragu-raguannya dengan memperdengarkan sekurang-kurangnya 5 tiup pendek dan cepat dengan suling. Isyarat demikian boleh ditambahkan dengan isyarat cahaya yang sekurang-kurangnya terdiri dari 5 kedip pendek dan cepat.
  5. Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran yang di tempat itu kapal-kapal lain dapat terhalang oleh alingan, harus memperdengarkan satu tiup panjang. Isyarat demikian itu harus disambut dengan tiup panjang oleh setiap kapal yang mendekat yang sekiranya ada di dalam jarak dengar di sekitar tikungan atau di balik alingan itu.
  6. Jika suling-suling dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih dari 100 meter, hanya satu suling saja yang harus digunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.
English
  1. When vessels are in sight of one another, a power-driven vessel underway, when manoeuvring as authorized or required by these Rules, shall indicate that manoeuvre by the following signals on her whistle:
    • one short blast to mean "I am altering my course to starboard";
    • two short blasts to mean "I am altering my course to port";
    • three short blasts to mean "I am operating astern propulsion".
  2. Any vessel may supplement the whistle signals prescribed in paragraph (a) of this Rule by light signals, repeated as appropriate, whilst the manoeuvre is being carried out:
    1. these light signals shall have the following significance:
      • one flash to mean "I am altering my course to starboard";
      • two flashes to mean "I am altering my course to port";
      • three flashes to mean "I am operating astern propulsion";
    2. the duration of each flash shall be about one second, the interval between flashes shall be about one second, and the interval between successive signals shall be not less than ten seconds;
    3. the light used for this signal, if fitted, shall be an all-round white light, visible at a minimum range of 5 miles, and shall comply with the provisions of Annex I to these Regulations.
  3. When in sight of one another in a narrow channel or fairway:
    1. a vessel intending to overtake another shall in compliance with Rule 9(e)(i) indicate her intention by the following signals on her whistle:
      • two prolonged blasts followed by one short blast to mean "I intend to overtake you on your starboard side";
      • two prolonged blasts followed by two short blasts to mean "I intend to overtake you on your port side";
    2. the vessel about to be overtaken when acting in accordance with Rule 9(e)(i) shall indicate her agreement by the following signal on her whistle: one prolonged, one short, one prolonged and one short blast, in that order.
  4. When vessels in sight of one another are approaching each other and from any cause either vessel fails to understand the intentions or actions of the other, or is in doubt whether sufficient action is being taken by the other to avoid collision, the vessel in doubt shall immediately indicate such doubt by giving at least five short and rapid blasts on the whistle. Such signal may be supplemented by a light signal of at least five short and rapid flashes.
  5. A vessel nearing a bend or an area of a channel or fairway where other vessels may be obscured by an intervening obstruction shall sound one prolonged blast. Such signal shall be answered with a prolonged blast by any approaching vessel that may be within hearing around the bend or behind the intervening obstruction.
  6. If whistles are fitted on a vessel at a distance apart of more than 100 metres, one whistle only shall be used for giving manoeuvring and warning signals.
Aturan 35
Isyarat Bunyi dalam Jarak Tampak Terbatas (Sound Signals in Restricted Visibility)

Di dalam atau di dekat daerah yang penglihatan terbatas, baik pada siang hari atau malam hari, isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut:

  1. Kapal tenaga yang mempunyai laju di air harus memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
  2. Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju di air harus memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tiup-tiup panjang itu kira-kira 2 detik.
  3. Kapal yang tidak terkendali, kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kapal yang terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, dan kapal yang sedang menunda atau mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (a) atau (b) aturan ini, harus memperdengarkan tiga tiup beruntun, yakni satu tiup panjang diikuti oleh dua tiup pendek, dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
  4. Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (g) aturan ini, harus memperdengarkan isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (c) aturan ini.
  5. Kapal yang ditunda, atau jika kapal ditunda itu lebih dari satu maka kapal yang paling belakang dari tundaan itu, jika diawaki harus memperdengarkan 4 tiup beruntun, yakni satu tiup panjang diikuti tiga tiup pendek, dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. Bilamana mungkin isyarat ini harus diperdengarkan segera setelah isyarat yang diperdengarkan oleh kapal yang menunda.
  6. Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam kesatuan gabungan, kapal-kapal itu harus memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (a) atau (b) aturan ini.
  7. Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kira-kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari 1 menit. Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih, genta itu harus dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah pembunyian genta, gong harus dibunyikan cepat-cepat selama kira-kira 5 detik di bagian belakang kapal. Kapal yang berlabuh jangkar sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup beruntun, yakni satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek, untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat mengenai kedudukannya dan adanya kemungkinan tubrukan.
  8. Kapal yang kandas harus memperdengarkan isyarat genta dan, jika dipersyaratkan, isyarat gong yang ditentukan di dalam paragraf (g) aturan ini, dan sebagai tambahan harus memberikan 3 pukulan genta yang terpisah dan jelas sesaat sebelum dan sesudah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.
  9. Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat-isyarat genta sebagaimana yang dirincikan pada paragraf (g) dan (h) dari aturan ini, tetapi jika tidak memperdengarkannya, kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
  10. Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat sebagaimana yang disebutkan di atas, tetapi jika tidak memperdengarkannya, kapal itu harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.
  11. Kapal pandu bilamana sedang bertugas memandu, sebagai tambahan atas isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam paragraf (a), (b) dan (g) aturan ini, boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek.
English

In or near an area of restricted visibility, whether by day or night, the signals prescribed in this Rule shall be used as follows:

  1. A power-driven vessel making way through the water shall sound at intervals of not more than 2 minutes one prolonged blast.
  2. A power-driven vessel underway but stopped and making no way through the water shall sound at intervals of not more than 2 minutes two prolonged blasts in succession with an interval of about 2 seconds between them.
  3. A vessel not under command, a vessel restricted in her ability to manoeuvre, a vessel constrained by her draught, a sailing vessel, a vessel engaged in fishing and a vessel engaged in towing or pushing another vessel shall, instead of the signals prescribed in paragraphs (a) or (b) of this Rule, sound at intervals of not more than 2 minutes three blasts in succession, namely one prolonged followed by two short blasts.
  4. A vessel engaged in fishing, when at anchor, and a vessel restricted in her ability to manoeuvre when carrying out her work at anchor, shall instead of the signals prescribed in paragraph (g) of this Rule sound the signal prescribed in paragraph (c) of this Rule.
  5. A vessel towed or if more than one vessel is towed the last vessel of the tow, if manned, shall at intervals of not more than 2 minutes sound four blasts in succession, namely one prolonged followed by three short blasts. When practicable, this signal shall be made immediately after the signal made by the towing vessel.
  6. When a pushing vessel and a vessel being pushed ahead are rigidly connected in a composite unit they shall be regarded as a power-driven vessel and shall give the signals prescribed in paragraphs (a) or (b) of this Rule.
  7. A vessel at anchor shall at intervals of not more than one minute ring the bell rapidly for about 5 seconds. In a vessel of 100 m or more in length the bell shall be sounded in the forepart of the vessel and immediately after the ringing of the bell the gong shall be sounded rapidly for about 5 seconds in the after part of the vessel. A vessel at anchor may in addition sound three blasts in a succession, namely one short, one prolonged and one short blast, to give warning of her position and of the possibility of collision to an approaching vessel.
  8. A vessel aground shall give the bell signal and if required the gong signal prescribed in paragraph (g) of this Rule and shall, in addition, give three separate and distinct strokes on the bell immediately before and after the rapid ringing of the bell. A vessel aground may in addition sound an appropriate whistle signal.
  9. A vessel of 12 m or more but less than 20 m in length shall not be obliged to give the bell signals prescribed in paragraphs (g) and (h) of this Rule. However, if she does not, she shall make some other efficient sound signal at intervals of not more than 2 minutes.
  10. A vessel of less than 12 m in length shall not be obliged to give the above-mentioned signals but, if she does not, shall make some other efficient sound signal at intervals of not more than 2 minutes.
  11. A pilot vessel when engaged on pilotage duty may in addition to the signals prescribed in paragraphs (a), (b) or (g) of this Rule sound an identity signal consisting of four short blasts.
Aturan 36
Isyarat untuk Menarik Perhatian (Signals to Attract Attention)

Jika perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat dikelirukan dengan setiap isyarat yang diharuskan atau yang dibenarkan di manapun di dalam aturan-aturan ini, atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu sorotnya ke jurusan manapun. Sembarang cahaya yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus demikian rupa sehingga tidak dapat dikelirukan dengan alat bantu navigasi apapun. Untuk memenuhi maksud aturan ini, penggunaan penerangan berselang-selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi, misalnya penerangan-penerangan stroba, harus dihindari.

English

If necessary to attract the attention of another vessel, any vessel may make light or sound signals that cannot be mistaken for any signal authorized elsewhere in these Rules, or may direct the beam of her searchlight in the direction of the danger, in such a way as not to embarrass any vessel. Any light to attract the attention of another vessel shall be such that it cannot be mistaken for any aid to navigation. For the purpose of this Rule the use of high intensity intermittent or revolving lights, such as strobe lights, shall be avoided.

Aturan 37
Isyarat Bahaya (Distress Signals)

Bilamana kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam lampiran IV peraturan ini.

English

When a vessel is in distress and requires assistance she shall use or exhibit the signals described in Annex IV to these Regulations.

BAGIAN E — PENGECUALIAN (EXEMPTIONS)
Aturan 38
Pengecualian (Exemptions)

Setiap kapal (atau kelas kapal-kapal), dengan ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan Internasional tentang Pencegahan Tubrukan di Laut, 1960, yang lunas-nya diletakkan sebelum peraturan ini mulai berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sebagai berikut:

  1. Pemasangan lampu-lampu dengan jarak yang ditentukan di dalam aturan 22, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
  2. Pemasangan lampu-lampu dengan perincian warna sebagaimana yang ditentukan di dalam seksi 7 lampiran I peraturan ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
  3. Penempatan kembali lampu-lampu sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial ke satuan-satuan metrik dan pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.
    1. Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
    2. Penempatan kembali lampu-lampu tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
  4. Penempatan kembali lampu-lampu tiang sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (b) lampiran I peraturan ini.
  5. Penempatan kembali lampu-lampu lambung sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 2 (g) dan 3 (b) lampiran I peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
  6. Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat bunyi yang ditentukan di dalam lampiran III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
  7. Penempatan kembali lampu-lampu keliling, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan seksi 9(b) lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.
English

Any vessel (or class of vessels) provided that she complies with the requirements of the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1960, the keel of which is laid or which is at a corresponding stage of construction before the entry into force of these Regulations may be exempted from compliance therewith as follows:

  1. The installation of lights with ranges prescribed in Rule 22, until four years after the date of entry into force of these Regulations.
  2. The installation of lights with colour specifications as prescribed in Section 7 of Annex I to these Regulations, until four years after the date of entry into force of these Regulations.
  3. The repositioning of lights as a result of conversion from Imperial to metric units and rounding off measurement figures, permanent exemption.
    1. The repositioning of masthead lights on vessels of less than 150 metres in length, resulting from the prescriptions of Section 3(a) of Annex I to these Regulations, permanent exemption.
    2. The repositioning of masthead lights on vessels of 150 metres or more in length, resulting from the prescriptions of Section 3(a) of Annex I to these Regulations, until nine years after the date of entry into force of these Regulations.
  4. The repositioning of masthead lights resulting from the prescriptions of Section 2(b) of Annex I to these Regulations, until nine years after the date of entry into force of these Regulations.
  5. The repositioning of sidelights resulting from the prescriptions of Sections 2(g) and 3(b) of Annex I to these Regulations, until nine years after the date of entry into force of these Regulations.
  6. The requirements for sound signal appliances prescribed in Annex III to these Regulations, until nine years after the date of entry into force of these Regulations.
  7. The repositioning of all-round lights resulting from the prescription of Section 9(b) of Annex I to these Regulations, permanent exemption.
BAGIAN F – VERIFIKASI KEPATUHAN TERHADAP KETENTUAN KONVENSI (VERIFICATION OF COMPLIANCE WITH THE PROVISIONS OF THE CONVENTION)
Aturan 39Definisi (Definitions)
Aturan 40Penerapan (Application)
Aturan 41Verifikasi Kepatuhan (Verification of Compliance)
LAMPIRAN-LAMPIRAN (ANNEXES)
Lampiran IPenempatan dan Rincian Teknis Lampu dan Sosok Benda (Positioning and Technical Details of Lights and Shapes)
Lampiran IIIsyarat Tambahan untuk Kapal Ikan yang Beroperasi dalam Jarak Dekat (Additional Signals for Fishing Vessels Fishing in Close Proximity)
Lampiran IIIRincian Teknis Peralatan Isyarat Bunyi (Technical Details of Sound Signalling Appliances)
Lampiran IVIsyarat Bahaya (Distress Signals)

Catatan: Tabel di atas merupakan ringkasan judul aturan P2TL / COLREG 1972. Untuk keperluan pembelajaran dan operasional di kapal, cocokkan istilah dan ketentuan dengan naskah resmi beserta perubahan yang berlaku.

Saya berharap semua pelaut terutama bagi calon perwira dan perwira untuk selalu meluangkan waktu mempelajari, membaca secara rutin dan memahami sepenuhnya tentang aturan P2TL. Semakin baik pemahaman terhadap aturan ini, semakin siap pula kita sebagai pelaut menghadapi berbagai situasi navigasi di laut.

Khusus bagi para cadet atau taruna pelayaran, biasakan diri untuk rajin membaca buku-buku navigasi, terutama buku P2TL, serta materi penting lainnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab seorang perwira kapal. 

Jangan hanya belajar ketika menghadapi ujian atau akan mengikuti assessment, tetapi jadikan membaca dan memahami aturan navigasi sebagai kebiasaan sehari-hari. Pengetahuan yang dipelajari sejak masa pendidikan akan menjadi bekal berharga ketika mulai menjalankan tugas dan menghadapi situasi nyata di atas kapal.

Ingatlah bahwa menjadi pelaut yang profesional tidak hanya membutuhkan keterampilan praktik, tetapi juga pemahaman teori dan kedisiplinan dalam menerapkan peraturan. Teruslah belajar karena kelak kamu akan menjadi seorang pimpinan di atas kapal. SALAM POPEYE

Yakob Taruklangi
Yakob Taruklangi I am Yakob Taruklangi, a professional seafarer as a Deck Officer on tanker ship and offshore vessel. Throughout my career, I have gained valuable knowledge and experience in the maritime industry, which I am passionate about sharing with others. Writing allows me to reflect on my journey at sea and provide insights into shipping, seamanship, and life onboard, with the hope of contributing to the wider maritime community.

Post a Comment for "Isi Aturan P2TL Lengkap Dengan 41 Aturan Dan 4 Lampiran Dalam Bahas Indonesia dan Inggris"