Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal Jawab Undang-Undang Pelayaran

1. Sebuah negara kepulauan seperti Indonesia harus menyediakan Sea Lane (Alur Laut Kepulauan) untuk dilewati oleh kapal-kapal asing. Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi di dalam pelayaran sepanjang Sea Lane!

Jawaban

Tiga (3) persyaratan yang harus dipenuhi di dalam pelayaran sepanjang Sea Lane yaitu:

  1. Kapal yang melintas harus melakukan pelayaran secara terus-menerus tanpa berhenti atau menyimpang dari jalur yang telah ditetapkan kecuali dengan situasi dalam keadaan darurat.
  2. Kapal yang melintas tidak boleh melakukan kegiatan militer atau kekerasan yang mengancam keamanan negara kepulauan.
  3. Kapal yang melintas harus mematuhi peraturan nasional dan internasional yang berlaku.
soal jawab undang undang pelayaran

2. A. Kondisi apa saja yang harus dipenuhi agar suatu kerugian dapat dinyatakan sebagai General Average ?

B. Apa yang dimaksud dengan Konstructive Total Loss ?

Jawaban

A. Kondisi yang harus dipenuhi agar suatu kerugian dapat dinyatakan sebagai General Average adalah:

  1. Harus ada bahaya yang mengancam keselamatan.
  2. Harus ada pengorbanan yang secara sadar dan sengaja dilakukan.
  3. Tindakan dan pengorbanan yang dilakukan demi keselamatan bersama seperti keselamatan kapal, muatan, dan awak kapal.
  4. Usaha penyelamatan yang dilakukan haruslah berhasil.
  5. Kerugian yang terjadi harus akibat langsung dari tindakan General Average.

B. Yang dimaksud dengan Constructive Total Loss adalah suatu keadaan di mana kerugian terhadap kapal atau muatan sangat besar sehingga biaya untuk memperbaiki/menyelamatkannya melebihi nilai aslinya sehingga tidak layak diselamatkan.

3. A. Sebuah kapal yang berlayar di laut lepas merupakan Territorial Exclusive Yurisdiction dari negara bendera kapal. Jelaskan maksudnya!

B. Kedaulatan Negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas, jelaskan!

Jawaban

A. Yang dimaksud dengan Territorial Exclusive Jurisdiction dari negara bendera kapal adalah bahwa selama berlayar di laut lepas kapal tersebut hanya tunduk pada hukum dan kekuasaan negara bendera.

B. Kedaulatan negara terhadap laut wilayah bersifat mutlak terbatas, artinya bersifat mutlak karena negara memiliki kekuasaan penuh seperti daratan, namun bersifat terbatas karena negara wajib menghormati hak lintas damai kapal asing sesuai ketentuan hukum laut internasional.

4. A. Jelaskan perkembangan hukum laut yang menyangkut laut teritorial Indonesia mulai dari Proklamasi sampai sekarang!

B. jelaskan permasalahan yang timbul dalam kaitannya dengan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia!

Jawaban

A. Perkembangan hukum laut yang menyangkut laut teritorial Indonesia mulai dari proklamasi sampai sekarang yaitu:

  1. Setelah proklamasi 17 Agustus 1945 wilayah Indonesia belum memiliki batas hukum yang jelas dan masih mengikuti hukum laut kolonial (TZMKO).
  2. Pada tahun 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang melahirkan konsep negara kepulauan (Archipelagic State) yang kemudian dituangkan dalam peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
  3. Pengakuan internasional dalam Konvensi Hukum Laut UNCLOS 1982.
  4. Penetapan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Laut Teritorial 12 Mil Laut.
  5. PP No. 37 Tahun 2002 yang mengatur hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai.

B. Permasalahan yang timbul dalam kaitannya dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yaitu:

  1. Tumpang tindih klaim batas ZEE dengan negara lain seperti ZEE Indonesia dengan Malaysia.
  2. Klaim sepihak oleh negara lain seperti Laut Natuna.
  3. Pelanggaran oleh kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal.

5. A. Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) faktor yang mendorong terjadinya Pencharteran kapal.

B. Uraikan secara singkat prosedur pembuatan dan penyerahan NOR (Notice Of Readiness)

Jawaban

A. Tiga (3) faktor yang mendorong terjadinya pencharteran kapal yaitu:

  1. Keterbatasan armada yaitu suatu keadaan di mana perusahaan tidak memiliki kapal sendiri untuk mengangkut muatannya.
  2. Project cargo yaitu jenis dan volume muatan dan berat dalam jumlah yang besar akan lebih efisien menggunakan charter.
  3. Perjanjian charter party yaitu ketentuan dalam perjanjian charter antara pemilik dan penyewa untuk melakukan negosiasi sehingga mencapai kesepakatan.

B. Prosedur pembuatan dan penyerahan NOR (Notice of Readiness) adalah:

  1. Kapal telah tiba di pelabuhan tujuan.
  2. Kapal dengan segala peralatannya siap untuk sandar di terminal dan siap melakukan bongkar dan muat muatan.
  3. Semua dokumen dan sertifikat yang diperlukan masih valid.
  4. Nahkoda kapal menandatangani dokumen NOR dan menyerahkannya.

Yakob Taruklangi
Yakob Taruklangi I am Yakob Taruklangi, a professional seafarer who has been serving as a Deck Officer on tanker ship and offshore vessel since 2019. Throughout my career, I have gained valuable knowledge and experience in the maritime industry, which I am passionate about sharing with others. Writing allows me to reflect on my journey at sea and provide insights into shipping, seamanship, and life onboard, with the hope of contributing to the wider maritime community.

Post a Comment for "Soal Jawab Undang-Undang Pelayaran"