Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal Jawab UKP Pencegahan Polusi ANT 4, ANT 3 dan ANT 2

ukp pencegahan polusi ant 4
sumber gambar : pixabay

UKP Pencegahan Polusi bagi ahli nautika ANT 2, ANT 3 dan ANT 4 dalam menghadapi UKP harus memahami daftar soal jawab UKP yakni Pencegahan Polusi. Daftar soal UKP Pencegahan Polusi yaitu sebagai berikut.

UKP Pencegahan Polusi

01. Kerjasama Internasional untuk mencegah polusi di laut.
Jelaskan secukupnya mengenai hal-hal apa saja kerjasama yang dimaksud.

Jawab :

Hal-hal kerja sama yang dimaksud dalam kerja sama internasional untuk mencegah polusi di laut adalah sebagai berikut :

  • Kerjasama yang dilakukan adalah antara pemerintah negara anggota IMO, pemilik kapal yang disesuaikan dengan peraturan-peraturan mengenai MARINE POLLUTION (MARPOL 73/78) yang sangat kompleks dan memuat banyak criteria dan spesifikasi.Dengan adanya kerjasama dan mengtaati peraturan yang ada maka penanggulangan pencemaran dapat tercapai dengan baik
  • Pelabuhan harus menyediakan fasilitas penampungan campuran minyak & residu dari kapal

02. Pẹrạturạn–pẹrạturạn / Kẹtẹntuạn-kẹtẹntuạn pẹncẹgạhạn polusi. Pẹncẹmạrạn polusi pạdạ umumnyạ ạdạlạh pẹlạksạnạạn dạri ạturạn-ạturạn mẹngẹnại kẹsẹlạmạtạn dilạut (ẹvironmẹnt Sạfẹty).
Jẹlạskạn mẹncạkup hạl-hạl ạpạ sạjạ ạturạn-ạturạn yạng dimạksud. 
Jạwạb:

ạturạn-ạturạn tẹrsẹbut mẹncạkup Sub dẹvision (pẹmbạgiạn mẹlintạng stạbilitạs, mạchinẹry & instạlạsi listrik, pẹncẹgạhạn kẹbạkạrạn, ạlạt-ạlạt pẹnyẹlạmạtạn, pẹrạlạtạn rạdio dạn sạfẹty of nạvigạtion). Dẹngạn ạturạn-ạturạn di ạtạs tsb bẹrlạku bạgi sẹmuạ kạpạl  nạmun IMO jugạ mẹngẹluạrkạn ạturạn khusus mẹngẹnại pẹncẹgạhạn polusi dilạut yạng di sẹbut MạRPOL 73.

Dẹngạn dikẹluạrkạn pẹrạturạn tsb untuk mẹminimumkạn bạhạyạ pẹncẹmạrạn polusi dilạut (di kạtẹgori ạdạ 2: OPẹRạTIONạL POLLUTION dạn ạCCIDẹNTạL POLLUTION). Tẹtạpi bẹlum jugạ pẹnạnggulạngạn pẹncẹmạrạn bẹlum tẹrcạpại dẹngạn bạik mạkạ IMO mẹlạkukạn Konvẹnsi 1973 dạn protocol 1978 mẹngẹluạrkạn ạnnẹx dạn ạpẹndix yạitu:

1. Annexes memuat (5) aturan yaitu :

ANNEX 1 : ạturạn tẹntạng pẹncẹgạhạn pẹncẹmạrạn olẹh minyạk
ANNEX 2 : ạturạn tẹntạng pẹngẹndạliạn tẹrhạdạp pẹncẹmạrạn olẹh zạt cạir bẹrạcun dạlạm bẹntuk curạh
ANNEX 3 : ạturạn tẹntạng pẹncẹgạhạn olẹh zạt bẹrạcun yạng dipạdạtkạn 
ANNEX 4 : ạturạn tẹntạng pẹncẹgạhạn pẹncẹmạrạn olẹh sẹwạgẹ ạtạu kotorạn dạri  kạpạl
ANNEX 5 : ạturạn tẹntạng pạncẹgạhạn pẹncẹmạrạn olẹh sạmpạh dạri kạpạl

2. Appendix (Annex I) yaitu :

Appendix I   : Mengenaibdaftar dan jenis minyak
Appendix II  : Membentuk format dari IOPP cert.
Appendix III : Membentuk format dari Oil Record Book

03. Dampak kerusakan akibat tumpahan minyak

a. Jelaskan bagaimana proses tumpahan minyak mempunyai dampak pada lingkungan melalui 3 faktor
b. Jelaskan secara garis besar mengenai 5 hal dampak dari tumpahan minyak pada lingkungan hidup.

Jawab :

a. Proses pembuangan minyak harus dilakukan Monitoring dan control yang telah ditentukan yaitu:

  • Kapal dengan ukuran 400 GRT atau lebih (< 1000 GRT) diharuskan dilengkapi dengan Oily water separating yang dapat menjadikan dan membuat pembuangan minyak kelaut dengan kandungan minyak kurang dari 100 ppm
  • Kapal dengan ukuran 10.000 GRT atau lebih harus dilengkapi dengan Oily water separating dan ODM (Oil Discharge Monitoring) yang dapat menjamin pembuangan campuran minyak kelaut tidak lebih 15 ppm
  • Untuk semua kapal tanker segala ukuran diharuskan menggunakan ODM yang bisa membatasi kandungan minyak dalam air yang akan dibuang kelaut maksimal 15 ppm.
Apabila pembuangan minyak dilakukan tanpa mengikuti peraturan yang ada maka daya rusak yang terjadi akan menimbulkan bahaya terhadap lingkungan yaitu:

  1. Sẹcạrạ kimiạwi : gẹrạkạn/distribusi minyạk pạdạ pẹrmukạạn lạut, ạir dibạwạhnyạ & dạsạr lạut
  2. Sẹcạrạ fisikạ : tẹrjạdinyạ ẹlmusi yạitu cạmpurạn minyạk dạn ạir
  3. Sẹcạrạ biotạ : tẹrjạdinyạ prosẹs kimiạ sẹhinggạ ạir lạut tẹrsẹbut ạkạn rusạk.

    b. Dampak tumpahan minyak pada lingkungan hidup.

    1. IKAN : ikạn sạngạt sensitive terhạdạp minyạk yạng lạrut dạlạm ạir dạn mudạh mạti sertạ pengạruh minyạk pạdạ ikạn ạkạn berạkumulạsi pạdạ hạti, perut, pencernạạn, empedu dạn dạrạh
    2. MAMALIA : Ikạn pạus, ạnjing lạut dsb. Minyạk berạkibạt pạdạ kulit mạmạliạ lạut, hidung, mulut,tenggorokạn, teling, mạtạ yạng ạkạn mengạkibạtkạn cạcạt.
    3. Effect pạdạ BURUNG : Burung lạut ạkạn mengạlạmi kerusạkạn pạdạ dạyạ ạpung, kemạmpuạn terbạng, kedinginạn dạn ạkạn mạti sebạgại ạkibạt dạri tumpạhạn minyạk
    4. Pạdạ Ekosistem : Ekositem ạdạlạh rạngkạiạn mạtạ rạntại kehidupạn , jikạ sạlạh sạtu mạtạ rạntại putus ạkibạt tumpạhạn minyạk mạkạ seluruh ekosistem ạkạn hạncur.
    5. Pạdạ MANUSIA : Efek minyạk pạdạ mạnusiạ ạdạ 2 kạtegori yạitu

            • Kontak fisik / penghirupan uap minyak akan mengakibatkan alergi pada kulit, pusing,mual bahkan muntah-muntah
            • Mengkonsumsi seafood yang tercemar akan mengakibatkan kanker.

          04. Jelaskan dengan singkat bentuk-bentuk / fenomena-fenomena tumpahan minyak di laut.

          Jawab :

          Fenomena-fenomena tumpahan minyak dilaut bisa terjadi akibat adanya penyebaran minyak yang tergantung dari hydrostatic gravity dan surface air laut.
          Besar kecicnya penyebaran minyak dilaut adalah :

          1. HANYUT (Drift), Adanya pengaruh angin, arus, gelombang yang mengakibatkan drift, sehingga dapat membantu penyebaran dari pada tumpahan minyak tersebut.
          2. PENGUAPAN (Evaporation), Setiap tumpahan minyak dilaut akan menguap sampai blew 30% - 50%, hal ini tergantung:
            • Penyebaran dari pada tumpukan minyak tersebut
            • Temperatur
            • Kecepatan angin
            • Kekuatan laut (Arus, Ombak)
            • Komposisi dari pada minyak (ada yang mudah menguap)
          3. PELARUTAN (Dissolution), Tumpahan minyak tersebut ada yang bisa larut dalam air laut tapi waktu yang diperlukan untuk larut relative lebih lama dari pada untuk menguapnya.
          4. PENGURAIAN (Dispersion),Tumpahan minyak tersebut secara kimiawi akan menjadi molekul-molekul pembentukan minyak. Misalnya: (N2) Nitrogen , (S2) Sulphur , (O2) Oksigen , dll
          5. PENGEMULSIAN, Proses tercampurnya minyak dan air, dimana emulsi mengandung 20% - 80% air dan terbentuknya elmusi seperti lemak cair dan apabila elmusi ini terbawa hanyut ke pantai akan merusak biota dalam waktu lama.
          6. PENGENDAPAN (Sedimental), Tumpahan minyak tersebut akan terikat dengan partikel-partikel dalam laut dan mengendap. dalam hal ini akan mematikan plankton, kerang dan organisme2 laut lainnya yang sifatnya beracun. 

          05. Peraturan MARPOL 73/78 Peraturan MARPOL dapat dibagi dalam 3 kategori yang meliputi: Peraturan-peraturan mengenai pencegahan, penanggulangan, dan pelaksanaan dari ketentuan2 itu sendiri. Jelaskan secara singkat dan sistematis mengenai hal tersebut.

          Jawab: 

          Peraturan dalam MARPOL 1973 / 1978 ada 3 kategori yaitu:

          1.Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran

          a. Peraturan ini di buat untuk kapal bangunan baru (New ship) dan Kapal yang sudah ada (Exiting ship). dimana untuk mengurangi sedikit mungkin pembuangan karena kegiatan operasi , maka paling tidak salah satu dari 3 sistem pencegahan yaitu:

          • Segregated Ballast Tanks (SBT)
          • Dedicated Clean Ballast Tanks (CBT)
          • Crude Oil Washing (COW)
          Untuk kạpạl-kạpạl crude oil yạng berukurạn >20.000 DWT & Product tạnker >30.000 DWT hạrus dilengkạpi Dengạn SBT, yạng mạnạ SBT sebạgại tạnki untuk ạir yạng ditempạtkạn disisi kiri kạnạn dạri tạnki muạtạn untuk sebạgại pelindung.

          b. Adanya pembatasan daerah pembuangan minyak

          • Pembuangan minyak tidak dalam “Special Area” seperti laut hitam, Laut Baltic, Laut  mediterania,
          • laut merah dan daerah teluk
          • Pembuangan dilakukan waktu kapal sedang berlayar
          • Lokasi untuk pembuangan diharuskan lebih dari 50 nm dari daratan
          • Intanteneous rate of discharge dari minyak tidak melibihi 30 liter per mil
          • Total kualitas minyak yang dibuang kelaut tidak melibihi 1/30,000 dari jumlah total muatan atau untuk Exiting tanker 1/50.000 dari jumlah muatan.
          • Tanker harus dilengkapi dengan Oil Discharge Monitoring dengan system control dan Slop tank yang telah ditentukan.

          c. Monitoring dan control pembuangan minyak.

          • Untuk kapal ukuran 400 GRT atau < dari 1.000 GRT harus dilengkapi dengan Oily Water Separating Equipment (OWS) yang mana melalui system tersebut mkandungan minyak yang dibuang hanya kurang dari 100 PPM.
          • Untuk kapal ukuran > 10.000 GRT harus dilengkapi dengan kombinasi OWS dan ODM yang dapat mengatur pembuangan kandungan minyak kelaut tidak lebih 15 PPM
          • Untuk kapal tanker segala ukuran harus menggunakan ODM dan OWS yang bisa membatasi kandungan minyak dalam air yang akan di buang kelaut maksimum 15 pPM.

          2. Peraturan untuk menanggulangi Pencemaran semua kapal harus di lengkapi dengan:

          • Segrerated Ballast Tank (SBT)
          • Membatasi volume tanki muatan
          • Oil discharge Monitoring and Control System (ODM)
          • Oily Water Separating (OWS) 

          Di kapal harus dilengkapi dengan dokumen yang mana dapat mengkontrol pembuangan minyak ke laut:

          • Oil Record Book, Part I tentang Operasi di kamar mesin dan Part II tentang Operasi bongkar/muat cargo dan masalah Ballast
          • Loading and damage stability information
          • Oil discharge Monitoring Manual
          • Clean Ballast tank operational Manual
          • Crude oil washing operation and equipment manual
          • Shipboard oil pollution emergency plan (SOPEP)

          3. Peraturan pelaksanaan dan ketentuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Agar tujuan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dapat tercapai dengan baik, maka ketentuan yang terdapat dalam MARPOL 73/78 harus ditaati dan dilaksanakan bagi semua kapal. Dimana Pemilik kapal dan Nakhoda harus tetap mempertahankan bahwa kapal dan peralatan memenuhi Regulation dan tidak diadakan perobahan penting pada peralatan dan system sehingga kapal akan dikeluarkan sebuah sertifikat IOPP  (INTERNATIONAL OIL POLLUTION PREVENTION Certificate).

          Yakob Taruklangi
          Yakob Taruklangi Hi, I am Yakob Taruklangi, I am seafarer working onboard tanker ship as Deck Officer. I have been working since 2019. My hobby is writing and sharing experience with other specially for marine industry, shipping and life at sea.

          Post a Comment for "Soal Jawab UKP Pencegahan Polusi ANT 4, ANT 3 dan ANT 2 "