Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan EPIRB Fungsi dan Cara Kerjanya

Salah satu alat keselamatan yang sangat penting dan diwajibkan di kapal adalah EPIRB, setiap kapal harus memiliki alat ini dan biasanya ditempatkan pada bagian deck paling atas atau paling tinggi seperti top deck. EPIRB singkatan dari Emergency Position Indicating Radio Beacon yang artinya alat yang akan memancarkan posisinya ke satelit ketika terjadi situasi darurat di laut untuk memberikan petunjuk kepada tim penyelamat.

penjelasan fungsi epirb dan cara kerjanya

Pengertian EPIRB

EPIRB adalah perangkat untuk memperingatkan layanan pencarian dan penyelamatan (SAR) jika terjadi keadaan darurat di laut. Alat ini merupakan peralatan pelacak yang memancarkan sinyal pada frequensi tertentu untuk menemukan sekoci, kapal, atau orang yang berada dalam bahaya.

Alat ini dipasang di kapal setelah didaftarkan ke pasukan pencarian dan penyelamatan nasional (tim SAR) untuk kapal tersebut. Pendaftaran ini memungkinkan konfirmasi peringatan bahaya lebih cepat dan operasi penyelamatan cepat jika terjadi keadaan darurat.

Alat keselamatan ini hanyalah  sarana kedua untuk memperingatkan keadaan bahaya, yang berarti bahwa alat ini berada di urutan terakhir dalam hirarki peringatan otoritas SAR jika terjadi keadaan darurat dan bahaya.

Cara Kerja EPIRB

Cara kerjanya adalah:

  1. EPIRB bekerja dengan cara memancarkan sinyal ke satelit. Sinyal tersebut terdiri atas nomor identifikasi terenkripsi (semuanya dalam kode digital) yang menyimpan informasi seperti identifikasi kapal, tanggal kejadian, sifat marabahaya, kontak darurat, dan posisi.
  2. UIN (unit identification number) yang diprogram ke dalam setiap suar di pabrik. Nomor UIN terdiri dari 15 digit rangkaian huruf dan angka yang membentuk identitas unik suar. UIN tertera pada label putih di bagian luar, UIN juga disebut sebagai Hex ID.
  3. Local User Terminal (LUT) menghitung posisi korban dengan menggunakan Pergeseran Doppler (yang merupakan perubahan frekuensi atau panjang gelombang dari sebuah gelombang (atau peristiwa periodik lainnya) untuk pengamat yang bergerak relatif terhadap sumbernya).
  4. LUT meneruskan pesan digital ke MRCC (Maritime Rescue Co-ordinat Centres) atau Pusat Koordinasi Penyelamatan. Selanjutnya, MRCC bertanggung jawab atas operasi SAR dan mengawasi pelaksanaan misi penyelamatan.

Perangkat ini terdiri dari dua pemancar radio, pemancar radio 5 watt dan pemancar radio 0,25 watt, yang masing-masing beroperasi pada frekuensi 406 MHz, frekuensi standar internasional yang biasanya menandakan tanda bahaya yakni 406MHz.

Pemancar radio 5 watt disinkronkan dengan satelit GOES yang mengelilingi bumi dalam orbitnya, COSPAS-SARSAT adalah sistem pencarian dan penyelamatan berbasis satelit internasional yang didirikan oleh A.S., Rusia, Kanada, dan Prancis untuk mendeteksi suar radio darurat.

Namun, Pemancar Penunjuk Lokasi Darurat masih dapat digunakan oleh pesawat terbang, dan peringatan dari perangkat ini tidak akan ditindaklanjuti kecuali jika dikonfirmasi oleh dua sumber atau perangkat non-satelit independen lainnya.

Satelit ini hanya dapat menangkap elemen jejak dari sinyal tersebut, dan hanya dapat memberikan gambaran kasar tentang lokasi. Sinyal 406 MHz diperlakukan sebagai sinyal darurat menurut standar internasional.

Sinyal ini dapat membantu menemukan lokasi pemancar meskipun jaraknya 3 mil. Kapal yang berada dalam keadaan darurat dapat diidentifikasi jika alat ini terdaftar.

Jika pemancar memancarkan sinyal 121,5 MHz, petugas penyelamat atau pihak terkait dapat menjangkau orang yang hilang meskipun berada pada jarak 15 mil. Keakuratan mencapai target dapat ditingkatkan jika dilengkapi dengan penerima GPS.

Baterai

  • Baterai 12 Volt
  • Kapasitas transmisi 48 jam
  • Biasanya diganti setiap 2 hingga 5 tahun
  • Gunakan baterai pengganti yang tepat

Jenis dan Frequensi

  1. COSPAS-SARSAT di bawah sistem COSPAS-SARSAT bekerja pada frekuensi 406,025 MHz dan 121,5 MHz dan dapat digunakan di seluruh wilayah laut
  2. INMARSAT E-1.6 GHz adalah frekuensi yang digunakan oleh EPIRB ini, dan berlaku untuk area laut A1, A2 dan A3.
  3. VHF CH 70- Alat ini bekerja pada frekuensi 156,525 MHz dan hanya berlaku untuk area laut A1

Flase Alerting

Jika alat ini mungkin diaktifkan secara tidak sengaja oleh seseorang di atas kapal sehingga  mengirimkan dan memancarkan alarm bahaya. oleh karena itu ketika diaktifkan secara tidak sengaja, maka stasiun pantai terdekat atau RCC (Rescue Coordinat Centre) atau Pusat Koordinasi Penyelamatan harus segera mungkin diberitahukan tentang kejadian ini dan membatalkannya.

Pemberitahuan pembatalan juga harus dikirim ke otoritas yang tepat seperti Direktorat Jenderal Pelayaran untuk Kapal Terdaftar atau kapal yang berlayar di perairan ketika alarm dipancarkan dan  dikirimkan serta owner kapal dan agen juga harus diberitahu.

Letak dan Posisinya di Kapal

Setiap kapal diwajibkan memiliki paling tidak satu buah EPIRB dan dapat bekerja dengan baik serta ditempatkan pada posisi atau bagian deck kapal yang tertinggi. Pada umumnya alat ini ditempatkan di top deck (Monkey Deck). Namun untuk kapal di mana saya bekerja sekarang, alat ini terletak di wing bridge (Sisi Terluar Anjungan).

Sertifikat

Selalu tersedia sertifikatnya di atas kapal sebagai bukti bahwa alat tersebut merupakan produk yang sah yang dikeluarkan oleh agen yang diakui. Dalam sertifikat terdapat spesikasi detailnya mulai dari tanggal manufactur, jenis dan model serta bukti logo yang menandakan bahwa sesaui dan memenuhi standar SOLAS.

Fungsi EPIRB

Bilah terjadi keadaan darurat sehingga sebuah kapal tidak dapat lagi diselamatkan maka tentunya semua crew harus menyelamatkan diri dengan menggunakan alat-alat keselamatan di atas kapal. 

Pada saat penyelamatan dengan  menggunakan sekoci penolong maka alat ini dapat diambil secara manual dan dibawa masuk ketika menaiki sekoci. Namun, jika karena situasi yang tidak memungkinkan atau karena alasan lainnya sehingga alat ini tidak sempat lagi diambil maka akan tenggelam bersama dengan kapal. Pada saat tenggelam bersaamaan dengan kapal maka alat ini akan memancarkan sinyal secara otomotasi ketika meneyentuh air.

Jadi, fungsi EPIRB adalah:

  1. Sebagai alat keselamatan yang digunakan untuk memberikan kode dan sinyal ke pada tim penyelamat SAR bahwa anda sedang dalam situasi darurat.
  2. Sebagai alat untuk memberikan informasi kepada satsiun pantai terdekat bahwa kapal anda tenggelam.
  3. Sebagai alat untuk memberikan titik koordinat atau posisi kepada tim penyelamat mengenai tempat terjadinya situadi darurat tersebut.
  4. Sebagai alat yang dapat memancarkan berita distress secara otomatis pada saat kapal tenggelam.

Mengingat fungsinya yang sangat penting, maka alat ini harus dijelaskan kepada semua crew pada saat melakukan latihan di atas kapal seperti pada saat melaksanakan Abandon Ship Drill

Hal yang perlu dijelaskan kepada crew adalah dimana posisinya dan letaknya di kapal, siapa yang bertugas mengambil dan membawanya ke lifeboat serta nagaimana prosedure dan  cara penggunaannya.

Cara Menggunakan EPIRB

Alat ini harus diaktifkan untuk memancarkan sinyal dan alarm dengan menekan tombol pada unit, atau dapat terjadi secara otomatis ketika bersentuhan dengan air melalui hidrostatis release unit (HRU).

HRU dengan kualitasnya yakni bekerja secara manual menjadikannya pilihan terbaik bagi pelaut karena dapat bekerja secara otomatis jika kapal mengalami kecelakaan dan berada pada kedalaman tertentu.

Hal yang perlu diingat adalah harus diaktifkan agar dapat beroperasi, dan ini hanya dapat terjadi jika keluar dari braket atau tempatnya. Hal ini dapat dilakukan secara manual atau secara otomatis dimana perangkat ini bekerja dengan sumber daya baterai.

Cara Pemeliharaan

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pemeliharaannya adalah sebagai berikut:

  1. Harus diperiksa secara visual untuk mengetahui adanya cacat seperti retakan
  2. Sebaiknya bersihkan sesekali dengan kain kering. Saat membersihkan tombol harus diperiksa secara detail
  3. Tali pengikat harus dikemas dengan rapi ke dalam covernya tanpa ada ujung yang menggantung keluar
  4. Tanggal kedaluwarsa baterai harus diperiksa untuk memastikan bahwa masih aktif dan layak digunakan
  5. Kirimkan dan kembali ke agen servis jika mengalami kegagalan ketika melakukan pemeriksaan bulanan (Monthly maintenance)
  6. Ganti baterai jika fasilitasnya tersedia atau kirimkan ke agen servis jika tidak ada baterai tersedia di atas kapal
  7. Jika telah digunakan dalam keadaan darurat maka harus dikembalikan ke agen servis resmi untuk penggantian baterai dan melakukan pengecekan secara menyeluruh terlebih dahulu.
  8. Jika HRU telah melewati tanggal kedaluwarsa maka harus diganti di atas kapal serta harus ditandai bahwa tanggal kedaluwarsa dua tahun ke depan.

Cara Test EPIRB

Alat ini dengan penerima GPS internal mampu memeriksa pengoperasian penerima GPS yang benar. Hal ini disebut tes operasional GPS. Pengetesan ini menghabiskan kapasitas cadangan baterai yang signifikan, sehingga hanya dapat dilakukan beberapa kali. 

Disarankan agar pengetesan dilakukan ketika baterai diganti atau jika kinerja penerima GPS mencurigakan terjadinya eror. Tes ini biasanya dapat dijalankan dengan tombol TEST yang harus ditekan lebih lama (tergantung pada jenis dan modelnya).

EPIRB harus dites sebulan sekali untuk memastikan kelancaran operasional. Prosedur untuk melakukan test adalah sebagai berikut:

  1. Tekan dan lepaskan tombol test
  2. Maka lampu merah akan berkedip sekali
  3. Dalam waktu 30 detik setelah menekan tombol, lampu merah akan berkedip beberapa kali
  4. Setelah kurang lebih 60 detik maka akan mati dengan otomatis dan pengetesan selesai
Selain itu juga harus diperiksa dengan menjalankan self test tanpa menggunakan sistem satelit. Tidak ada sinyal darurat yang dikirimkan selama proses self test berlangsung.

Untuk melakukan self test dapat mengikuti langka-langkah sebagai berikut:
  1. Lepaskan terlebih dahulu dari braketnya.
  2. Perhatikan switch pada bagian atas, kemudian geser ke posisi TEST. 
  3. Pengujian yang berhasil akan terdiri dari serangkaian kedipan pada indikator lampu LED, dan diikuti dengan lampu yang terus menerus berkedip setelah kurang lebih 15 detik. 
  4. Nyala ampu hijau terakhir menunjukkan test telah berhasil.
  5. Setelah pengujian berhasil, masukkan kembali ke dalam kotak braketnya dan pastikan tertutup dengan sempurna untuk mencega masuknya air hujan.

Cara Mengganti HRU

cara mengganti hru

Cara mengganti HRU adalah sebagai berikut:

  1. Lepaskan pin terlebih dahulu, hati-hati saat membuka karena dapat terlepas dari cover. 
  2. Kemudian lepaskan EPIRB dari braket
  3. Tekan pelat pegas dan lepaskan HRU dengan menggesernya keluar dari slot penguncinya.  
  4. Periksa tanggal kedaluwarsa dimana tanggalnya harus sekitar 2 tahun sejak tanggal pembelian. perhatikan bahwa tanggal tersebut hanya stiker sehingga Anda dapat memotongnya dengan gunting atau pisau tajam untuk menandai tanggal kedaluwarsa yang baru.
  5. Pada bagian belakang HRU terdapat tanda yang menunjukan bahwa harus diletakkan pada bagian atas (jangan sampai terbalik). Jadi jangan lupa untuk menempelkannya sebelum memasang.
  6. Pasang HRU baru dengan menekan pelat braket pegas dan menggeserkan ke dalam slot penguncinya.
  7. Pasang kembali pada covernya dan pastikan terkunci dengan sempurna pada ujung bawah dan ujung atas.

Catatan penting, pada EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon), bahwa hanya gunakan HRU yang disetujui  yang dapat digunakan serta memiliki sertificat yang resmi. Oleh karena itu, pastikan untuk mengorder dengan spesifikasi yang tepat, baca dan pelajari buku panduan sebelum memulai pekerjaan.

Yakob Taruklangi
Yakob Taruklangi Hi, I am Yakob Taruklangi, I am seafarer working onboard tanker ship as Deck Officer. I have been working since 2019. My hobby is writing and sharing experience with other specially for marine industry, shipping and life at sea.

Post a Comment for "Penjelasan EPIRB Fungsi dan Cara Kerjanya"