Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan SOLAS dan Isinya yang Terdiri atas 14 Chapter

SOLAS dibentuk untuk meningkatkan keselamatan dan menata kehidupan dan pekerjaan di laut yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi. Berbagai bahaya seperti kebakaran, kebocoran dan banjir, tabrakan, kandas, cuaca buruk, hingga risiko tenggelam merupakan ancaman nyata yang dapat membahayakan keselamatan jiwa di atas kapal. Selain bahaya-bahaya utama tersebut, masih terdapat risiko lain yang bersifat lebih kecil, namun tetap dapat berdampak serius apabila tidak ditangani dengan baik.

penjelasan isi solas
Buku publikasi yakni SOLAS yang wajib ada di atas kapal sebagai referensi untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, jiwa dan kapal di Laut

Latar Belakang Terbentuknya SOLAS

Salah satu peristiwa maritim paling bersejarah yang menyadarkan dunia akan pentingnya keselamatan pelayaran adalah tenggelamnya kapal Titanic. Tragedi ini menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak memiliki peralatan dan pengaturan keselamatan jiwa yang memadai untuk menghadapi keadaan darurat, khususnya dalam proses evakuasi penumpang. Akibatnya, ribuan nyawa tidak dapat diselamatkan.

Seandainya aspek keselamatan darurat telah dipertimbangkan sejak tahap perancangan kapal, jumlah korban jiwa kemungkinan dapat ditekan. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi latar belakang lahirnya SOLAS (Safety of Life at Sea). Konvensi pertama kali diadopsi pada tanggal 20 Januari 1914, dengan tujuan utama untuk meningkatkan keselamatan jiwa manusia di laut.

Pada awal pembentukannya, SOLAS difokuskan untuk memastikan bahwa setiap kapal yang berlayar dilengkapi dengan peralatan keselamatan jiwa yang cukup, seperti sekoci, rakit penolong, serta prosedur evakuasi yang jelas. Seiring perkembangan teknologi kapal dan dunia pelayaran, ketentuan dalam SOLAS terus diperbarui dan diperluas.

Saat ini, SOLAS tidak hanya berlaku bagi kapal penumpang, tetapi juga mencakup seluruh jenis kapal niaga dan kapal pengangkut muatan. Konvensi ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyebab utama maupun penyebab minor yang dapat mengancam keselamatan jiwa di laut.

Pengertian SOLAS

SOLAS (Safety of Life at Sea) merupakan salah satu konvensi internasional terpenting yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Konvensi ini menetapkan standar minimum keselamatan yang harus dipenuhi oleh kapal penumpang dan kapal niaga, baik dari segi konstruksi, pengoperasian, maupun pemeliharaan kapal.

Selain itu, SOLAS juga mengatur kewajiban kapal untuk dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang sesuai, seperti alat pemadam kebakaran, alat komunikasi darurat, alat penolong, serta sistem navigasi yang aman. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan awak kapal, penumpang, serta muatan.

Hingga saat ini, 164 negara bendera yang mewakili sekitar 99% kapal niaga dunia telah meratifikasi dan menerapkan konvensi SOLAS. Negara-negara tersebut diwajibkan untuk mematuhi seluruh standar minimum keselamatan yang tercantum di dalamnya.

Penerapan SOLAS secara konsisten telah terbukti meningkatkan keselamatan kerja di laut secara signifikan. Tidak hanya melindungi jiwa manusia, juga berperan penting dalam menjaga keselamatan kapal serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan laut.

Bersama dengan konvensi MARPOL (pencegahan pencemaran laut) dan STCW (standar pelatihan dan sertifikasi pelaut), SOLAS menjadi tiga pilar utama keselamatan pelayaran internasional yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh pelaut.

Isi 14 Chapter SOLAS

Konvensi SOLAS terdiri dari beberapa bab (chapters) yang masing-masing mengatur aspek penting dalam keselamatan pelayaran. Setiap bab memiliki tujuan untuk melindungi keselamatan jiwa manusia, kapal, dan lingkungan laut.

1. Chapter I – Ketentuan Umum (General Provisions)
2. Chapter II-1 – Konstruksi: Struktur, Stabilitas, Instalasi Mesin dan Listrik (Construction: Structure, Subdivision and Stability, Machinery and Electrical Installations)
3. Chapter II-2 – Perlindungan, Deteksi, dan Pemadaman Kebakaran (Fire Protection, Fire Detection and Fire Extinction)
4. Chapter III – Alat-Alat Penyelamat Jiwa (Life-Saving Appliances and Arrangements)
5. Chapter IV – Komunikasi Radio (Radio Communications)
6. Chapter V – Keselamatan Navigasi (Safety of Navigation)
7. Chapter VI – Pengangkutan Muatan dan Bahan Bakar Minyak (Carriage of Cargoes and Oil Fuels)
8. Chapter VII – Pengangkutan Barang Berbahaya (Carriage of Dangerous Goods)
9. Chapter VIII – Kapal Bertenaga Nuklir (Nuclear Ships)
10. Chapter IX – Manajemen Keselamatan Operasional Kapal (Management for the Safe Operation of Ships – ISM Code)
11. Chapter X – Tindakan Keselamatan untuk Kapal Berkecepatan Tinggi (Safety Measures for High-Speed Craft)
12. Chapter XI-1 – Tindakan Khusus untuk Meningkatkan Keselamatan Maritim (Special Measures to Enhance Maritime Safety)
13. Chapter XI-2 – Tindakan Khusus untuk Meningkatkan Keamanan Maritim (Special Measures to Enhance Maritime Security – ISPS Code)
14. Chapter XII – Tindakan Keselamatan Tambahan untuk Kapal Curah (Bulk Carrier) (Additional Safety Measures for Bulk Carriers)
15. Chapter XIII – Verifikasi Kepatuhan (Verification of Compliance)
16. Chapter XIV – Tindakan Keselamatan untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub (Safety Measures for Ships Operating in Polar Waters – Polar Code)

Bab I – Ketentuan Umum

Bab I mengatur ketentuan umum terkait penerapan, termasuk definisi, ruang lingkup, pemeriksaan kapal, serta penerbitan sertifikat keselamatan. Dalam bab ini dijelaskan kewajiban negara bendera dan pemilik kapal untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan SOLAS.

Bab ini juga mengatur proses inspeksi berkala dan audit keselamatan kapal guna memastikan kapal tetap laik laut selama masa operasinya.

Bab II-1 – Konstruksi Kapal: Stabilitas, Mesin, dan Instalasi Listrik

Bab II-1 membahas persyaratan konstruksi kapal yang berkaitan dengan stabilitas, sistem permesinan, serta instalasi listrik. Tujuan utama bab ini adalah memastikan kapal tetap aman dan stabil dalam berbagai kondisi operasi, termasuk saat mengalami kerusakan atau kebocoran.

Ketentuan dalam bab ini sangat penting untuk mencegah kapal terbalik, kehilangan daya, atau mengalami gangguan sistem yang dapat membahayakan keselamatan jiwa di atas kapal.

Bab II-2 – Perlindungan, Deteksi, dan Pemadaman Kebakaran

Bab II-2 mengatur sistem pencegahan, pendeteksian, dan pemadaman kebakaran di atas kapal. Bab ini mencakup pembagian zona kebakaran, penggunaan bahan tahan api, sistem alarm kebakaran, serta penyediaan alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan jenis kapal.

Selain itu, bab ini juga menekankan pentingnya pelatihan awak kapal dalam menghadapi keadaan darurat kebakaran agar risiko korban jiwa dan kerusakan kapal dapat diminimalkan.

Bab III – Peralatan Penyelamat Jiwa (Life-Saving Appliances)

Bab III mengatur tentang Life-Saving Appliances (LSA) atau peralatan penyelamat jiwa yang wajib tersedia di atas kapal. Peralatan tersebut meliputi sekoci penolong, rakit penolong, jaket pelampung, pelampung penolong, serta alat penolong lainnya.

Bab ini juga mengatur jumlah, penempatan, perawatan, serta prosedur penggunaan peralatan keselamatan jiwa agar dapat digunakan secara efektif dalam keadaan darurat.

Bab IV – Sistem Komunikasi Radio

Bab IV mengatur sistem komunikasi radio kapal, termasuk penerapan GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System). Sistem ini memungkinkan kapal mengirim dan menerima sinyal bahaya, informasi keselamatan, serta komunikasi darurat secara cepat dan andal.

Dengan adanya GMDSS, peluang penyelamatan kapal dan awak dalam keadaan darurat menjadi jauh lebih besar.

Bab V – Keselamatan Navigasi

Bab V mengatur aspek keselamatan navigasi yang berlaku bagi hampir semua kapal. Ketentuan dalam bab ini mencakup penggunaan alat navigasi seperti kompas, radar, ECDIS, peta laut, serta penerapan prosedur jaga laut yang baik.

Bab ini juga menekankan pentingnya perencanaan pelayaran (voyage planning), pelaporan bahaya navigasi, serta kewaspadaan terhadap kondisi cuaca dan lalu lintas kapal.

Bab VI – Pengangkutan Muatan (Carriage of Cargoes)

Bab VI membahas ketentuan keselamatan dalam pengangkutan muatan, termasuk muatan curah dan muatan umum. Bab ini bertujuan untuk memastikan muatan diangkut, ditata, dan diamankan dengan benar agar tidak membahayakan stabilitas kapal dan keselamatan pelayaran.

Penataan muatan yang tidak sesuai dapat menyebabkan pergeseran muatan dan meningkatkan risiko kecelakaan laut.

Bab VII – Pengangkutan Muatan Berbahaya (Carriage of Dangerous Goods)

Bab VII secara khusus mengatur pengangkutan muatan berbahaya baik dalam bentuk kemasan, curah cair, maupun gas. 

Chapter ini mengatur pengangkutan barang berbahaya baik dalam bentuk kemasan, curah, maupun dalam kontainer dan tangki. Ketentuan di dalamnya mengacu pada kode-kode internasional seperti IMDG Code dan IBC Code. 

Chapter ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan kapal, awak, lingkungan, dan pelabuhan akibat sifat berbahaya dari muatan tertentu. Pelabelan, dokumentasi, serta prosedur penanganan darurat menjadi bagian penting dalam bab ini.

Bab VIII – Kapal Bertenaga Nuklir

Chapter ini berisi persyaratan khusus untuk kapal yang menggunakan tenaga nuklir, termasuk aspek desain, pengoperasian, dan perlindungan radiasi. Meskipun jarang diterapkan karena sangat sedikit kapal nuklir komersial, chapter ini tetap disusun untuk memastikan tingkat keselamatan yang sangat tinggi. Fokus utamanya adalah melindungi manusia dan lingkungan dari risiko radiasi nuklir.

Bab IX – Manajemen Keselamatan Operasional

Bab IX mengatur penerapan International Safety Management (ISM) Code. Bab ini menekankan pentingnya sistem manajemen keselamatan di perusahaan pelayaran dan di atas kapal.

Tujuan utamanya adalah mencegah kecelakaan akibat kesalahan manusia melalui prosedur kerja yang jelas dan budaya keselamatan yang kuat.

Bab ini mewajibkan perusahaan pelayaran dan kapal untuk menerapkan Safety Management System (SMS) yang terdokumentasi dan diaudit. Fokus utamanya meliputi:

  • Pembagian tanggung jawab yang jelas antara perusahaan dan awak kapal.
  • Prosedur kerja standar untuk operasi normal maupun darurat.
  • Sistem pelaporan kecelakaan dan near miss tanpa budaya menyalahkan.
  • Komitmen manajemen puncak terhadap keselamatan dan pencegahan pencemaran.

ISM Code mengubah pendekatan keselamatan dari reaktif menjadi preventif, serta menekankan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab nahkoda, tetapi juga manajemen darat (shore management).

Bab X – Ketentuan Kapal Kecepatan Tinggi

Chapter ini mengatur ketentuan keselamatan khusus bagi kapal berkecepatan tinggi seperti kapal cepat penumpang. Persyaratan mengacu pada High-Speed Craft (HSC) Code, yang mencakup desain, konstruksi, peralatan, dan operasi. Chapter ini dibuat karena karakteristik kapal cepat memiliki risiko keselamatan yang berbeda dibanding kapal konvensional.

Bab XI-1 – Ketentuan Khusus untuk Meningkatkan Keselamatan Maritim

Chapter ini mengatur langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan keselamatan maritim, termasuk sistem identifikasi kapal dan pengawasan kepatuhan terhadap standar internasional. Salah satu ketentuan penting adalah kewajiban pemasangan Ship Identification Number. Tujuan chapter ini adalah meningkatkan transparansi dan pengawasan keselamatan kapal secara global.

Bab XI-2 – Tindakan Khusus untuk Meningkatkan Keamanan Maritim

Chapter ini berkaitan dengan aspek keamanan (security), bukan keselamatan (safety). Di dalamnya diatur penerapan ISPS Code, termasuk penilaian risiko keamanan, penunjukan petugas keamanan kapal dan pelabuhan, serta penerapan tingkat keamanan. Chapter ini bertujuan melindungi kapal dan pelabuhan dari ancaman seperti terorisme, sabotase, dan tindakan ilegal.

Bab XII – Tindakan Keselamatan Tambahan untuk Kapal Curah

Chapter ini berisi persyaratan tambahan untuk kapal curah (bulk carrier) yang memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan struktur. Diatur ketentuan konstruksi, pemeriksaan, dan penguatan struktur kapal. Tujuannya adalah mencegah kegagalan struktur yang dapat menyebabkan kapal curah tenggelam secara tiba-tiba.

Ketentuan utama meliputi:

  • Standar kekuatan struktur lambung dan sekat.
  • Pemeriksaan rutin pada palka dan struktur penahan muatan.
  • Persyaratan desain untuk mencegah masuknya air ke palka.
  • Prosedur pemuatan dan pembongkaran yang aman.

Bab ini sangat penting karena kapal curah sering mengangkut muatan berat dan padat, sehingga kerusakan kecil dapat berakibat fatal dalam waktu singkat.

Bab XIII – Verifikasi Kepatuhan (Verification of Compliance)

Chapter ini mengatur mekanisme verifikasi kepatuhan negara anggota IMO terhadap konvensi SOLAS. Melalui sistem audit, kepatuhan terhadap standar keselamatan dapat dievaluasi secara objektif. Chapter ini bertujuan meningkatkan efektivitas implementasi secara global.

Bab XIII memperkenalkan pendekatan pengawasan sistemik terhadap negara anggota IMO, bukan hanya terhadap kapal atau perusahaan.

Melalui IMO Member State Audit Scheme, setiap negara dievaluasi terkait:

  • Implementasi konvensi SOLAS dalam hukum nasional.
  • Kualitas administrasi maritim dan pengawasan kapal.
  • Efektivitas inspeksi, sertifikasi, dan pelatihan.

Tujuan utama bab ini adalah memastikan bahwa standar keselamatan internasional diterapkan secara konsisten, tidak hanya tertulis di atas kertas.

Bab XIV – Tindakan Keselamatan untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub

Ketentuannya meliputi:

  • Desain kapal dengan penguatan khusus terhadap es.
  • Peralatan navigasi dan komunikasi polar.
  • Pelatihan awak tentang operasi di perairan es.
  • Perlindungan lingkungan kutub yang sangat sensitif.

Chapter ini mengatur persyaratan khusus bagi kapal yang beroperasi di wilayah Arktik dan Antarktika. Ketentuan mencakup desain kapal, peralatan, pelatihan awak, dan perlindungan lingkungan. Tujuan utamanya adalah menjamin keselamatan pelayaran di perairan ekstrem yang memiliki kondisi cuaca dan es yang berbahaya.

Yakob Taruklangi
Yakob Taruklangi I am Yakob Taruklangi, a professional seafarer who has been serving as a Deck Officer on tanker ship and offshore vessel since 2019. Throughout my career, I have gained valuable knowledge and experience in the maritime industry, which I am passionate about sharing with others. Writing allows me to reflect on my journey at sea and provide insights into shipping, seamanship, and life onboard, with the hope of contributing to the wider maritime community.

Post a Comment for "Penjelasan SOLAS dan Isinya yang Terdiri atas 14 Chapter"