Isyarat Lampu Kapal Pada Malam Hari Berdasarkan Statusnya

Panduan dan referensi untuk taruna pelayaran, pelaut, nelayan, dan pecinta dunia maritim.

Isyarat Lampu Kapal (Signal Light)

Tabel isyarat lampu navigasi kapal menurut COLREG 1972: tampak depan dan tampak belakang
Situasi kapalTampak depanTampak belakang
Berlabuh Jangkar ≥ 50 mAturan 30
Berlabuh Jangkar ≥ 100 mAturan 30
Kapal Tenaga ≥ 50 mAturan 23
Kapal Tenaga < 50 mAturan 23
Kapal Tenaga < 12 mAturan 23
Kapal Tenaga < 7 mAturan 23
Tidak dapat Dikendalikan - Not Under Command (NUC), DiamAturan 27
Tidak dapat Dikendalikan - Not Under Command (NUC), BergerakAturan 27
Terbatas Olah Geraknya - Restricted Ability to Maneuver (RAM), DiamAturan 27
Terbatas Olah Geraknya - Restricted Ability to Maneuver (RAM), BergerakAturan 27
Terbatas Olah Geraknya - Restricted Ability to Maneuver (RAM), BerlabuhAturan 27
Terkungkung oleh Saratnya - Constrained by Her Draft (CBD)Aturan 28
13. Kapal Kandas (Grounding)Aturan 30
Kapal Layar, BerlayarAturan 25
Kapal Nelayan Trawl, bergerakAturan 26
Kapal Nelayan Non-trawl, bergerakAturan 26
Kapal Tunda (panjang tunda ≤200 m)Aturan 24
Kapal Tunda (panjang tunda >200 m)Aturan 24
Kapal / Tongkang yang DitundaAturan 24
Kapal Pandu (Pilot Boat), bertugasAturan 29

Warna: putih merah (lambung kiri) hijau (lambung kanan) kuning (lampu tunda). Lingkaran putus-putus = lampu opsional.

Sumber: COLREG 1972, Aturan 20–31.

Saat malam tiba, kapal tidak dikenali dari bentuk lambungnya, melainkan dari pola dan warna lampu navigasinya. Dari jauh, hanya beberapa titik cahaya yang terlihat.

Dari titik-titik itulah perwira jaga harus menyimpulkan, kapal apa itu, sedang melakukan apa, ke arah mana ia menghadap, dan siapa yang harus menghindar.

Deskripsi gambar

Aturan internasionalnya diatur dalam COLREG 1972 (Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea). Indonesia telah meratifikasinya sehingga berlaku bagi seluruh kapal berbendera Indonesia.

Kapan Kapal Wajib Menyalakan Lampu?

Menurut Rule 20 COLREG, lampu navigasi wajib dinyalakan dari matahari terbenam sampai matahari terbit. Lampu juga wajib menyala saat jarak pandang terbatas, misalnya karena kabut, hujan lebat, atau badai pasir, meskipun di siang hari.

Selama waktu tersebut, kapal tidak boleh memasang lampu lain yang dapat dikira sebagai lampu navigasi, atau yang mengganggu penglihatan dan pengamatan yang baik.

Mengenal Jenis Lampu Navigasi dan Sektor Cahayanya

Sebelum membahas status kapal, kenali dulu "alfabet" lampu kapal (Rule 21):

  1. Lampu tiang (masthead light): putih, menyinari 225° ke arah depan, dari 22,5° di belakang melintang lambung kanan sampai 22,5° di belakang melintang lambung kiri.
  2. Lampu lambung (sidelight): hijau di sisi kanan (starboard) dan merah di sisi kiri (port), masing-masing menyinari 112,5°.
  3. Lampu buritan (stern light): putih, menyinari 135° ke arah belakang.
  4. Lampu tunda (towing light): kuning, sektor 135° seperti lampu buritan.
  5. Lampu keliling (all-round light): menyinari 360°, bisa berwarna putih, merah, hijau, atau kuning.
  6. Lampu kelip (flashing light): berkelip dengan frekuensi 120 kali atau lebih per menit, dipakai pada kapal tertentu.

Warna lampu lambung memberi tahu sisi mana dari kapal lain yang menghadap kapal kamu.

  • Jika kamu melihat lampu merah, kamu sedang melihat sisi kiri kapal itu.
  • Jika kamu melihat lampu hijau, kamu melihat sisi kanan kapal itu.
  • Jika kamu melihat merah dan hijau sekaligus beserta lampu tiang, kapal itu menuju ke arah kamu.
  • Jika hanya lampu putih (buritan) yang terlihat, kapal itu sedang menjauh atau kamu berada di belakangnya.

Saya membuat ringkasan isyarat lampu navigasi dalam bentuk tabel seperti di atas, dengan tujuan agar memudahkan rekan-rekan pelaut untuk mengerti dan memahami setiap jenis lampunya.

Semoga artikel ini memberikan manfaat dan menambah wawasan para pelaut yang sedang mencari referensi. Jika artikel ini dianggap bermanfaat, silakan bagikan.

Yakob Taruklangi
Yakob Taruklangi I am Yakob Taruklangi, a professional seafarer as a Deck Officer on tanker ship and offshore vessel. Throughout my career, I have gained valuable knowledge and experience in the maritime industry, which I am passionate about sharing with others. Writing allows me to reflect on my journey at sea and provide insights into shipping, seamanship, and life onboard, with the hope of contributing to the wider maritime community.

Post a Comment for "Isyarat Lampu Kapal Pada Malam Hari Berdasarkan Statusnya"