Isi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Dasar Hukum Penerbitannya

Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan kapal berada dalam kondisi laik laut, aman, dan memenuhi ketentuan administrasi pelayaran. 

Untuk mengetahui kapal laik laut maka otoritas pelabuhan melaksanakan pemeriksaan dengan bekerja sama dengan beberapa pihak seperti tim medis, bea cukai dan immigrasion.

Jika dalam pemeriksaan tersebut tidak ada masalah maka kapal boleh diizinkan berlayar dengan menerbitkan surat izin yang dikenal dengan nama SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

surat persetujuan berlayar kapal

Apa Itu Surat Persetujuan Berlayar (SPB)?

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Syahbandar sebagai bentuk persetujuan bahwa sebuah kapal telah memenuhi persyaratan dan laik laut untuk meninggalkan pelabuhan dan melanjutkan pelayaran.

Ketika SPB diterbitkan syahbandar maka itu artinya persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, kelaiklautan kapal, kewajiban administrasi, serta persyaratan lain yang berlaku telah dipenuhi.

Beberapa hal yang menjadi dasar pemeriksaannya antara lain:

  • Kondisi kapal
  • Kelengkapan dokumen 
  • Sertifikat kapal
  • Daftar dan dokumen awak kapal
  • Dokumen muatan
  • Kewajiban kepelabuhanan
  • Aspek keselamatan pelayaran
  • Persyaratan lain sesuai jenis kapal dan pelayarannya.

Siapa yang Menerbitkan SPB?

SPB diterbitkan oleh Syahbandar di pelabuhan dimana kapal itu masuk, sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Sebelum memberikan persetujuan keberangkatan, Syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh kapal.

Pemilik, Nakhoda kapal, atau agen perusahaan pelayaran menyiapkan dan mengajukan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, dokumen tersebut diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan kapal memenuhi ketentuan yang berlaku, SPB dapat diterbitkan.

Penerbitan SPB berkaitan dengan hukum maritim tentang peraturan di bidang pelayaran. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, terdapat peraturan pelaksana dan ketentuan teknis Kementerian Perhubungan yang mengatur tata cara penerbitan. Penting untuk membedakan antara dasar hukum yang masih berlaku dan peraturan yang telah mengalami perubahan atau pencabutan. 

SPB sendiri merupakan instrumen administrasi dan pengawasan pelayaran berdasarkan hukum nasional Indonesia.

Data dan Isi Surat 

SPB memuat berbagai data yang meliputi antara lain:

  1. Identitas Dokumen, seperti Nama dokumen dan Nomor dokumen.
  2. Data Kapal, seperti Nama Kapal, Bendera / Kebangsaan, Nomor IMO, Tonnase Kotor, Tanda Panggilan / call sign dan Nama Nakhoda.
  3. Data Pelayaran, seperti Nama Pelabuhan Tolak, Tanggal/jam keberangkatan, Pelabuhan Tujuan, Jumlah Awak Kapal, Jenis Muatan.
  4. Data Penerbitan seperti Tempat diterbitkan, Tanggal diterbitkan dan Waktu penerbitan.

Masa berlaku SPB

Surat Persetujuan Berlayar berlaku paling lama 24 jam sejak tanggal diterbitkan. Kapal wajib meninggalkan pelabuhan dalam jangka waktu tersebut. Jika melebihi 24 jam, surat tersebut sudah kadaluwarsa/tidak sah.

Jika dalam 24 jam kapal tidak berlayar setelah SPB diterbitkan, maka pemilik, agen, atau nakhoda wajib mengajukan permohonan yang baru.

Surat yang lama akan dikembalikan kepada Syahbandar untuk diterbitkan kembali. Surat yang lama menjadi batal dan tidak dapat digunakan lagi.

SPB tidak berlaku jika terdapat coretan, penghapusan, atau perubahan di dalamnya. Perubahan apa pun akan membuat surat tersebut gugur keabsahannya.

Apa Saja Syarat Penerbitan SPB?

1. Surat Permohonan

Permohonan penerbitan dapat diajukan oleh pemilik kapal, nakhoda, dan/atau agen kapal sesuai ketentuan yang berlaku. Permohonan tersebut biasanya disertai dengan dokumen pendukung.

Tetapi normalnya segala jenis kepengurusan dokumen biasanya dilakukan oleh lokal agen kapal tersebut.

2. Surat Pernyataan Nakhoda

Nakhoda memberikan pernyataan mengenai kesiapan kapal untuk melaksanakan pelayaran. 

Dokumen ini penting karena nakhoda merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal selama pelayaran.

3. Dokumen ABK dan Sertifikat Kapal

Dokumen dan sertifikat kapal diperiksa untuk memastikan bahwa persyaratan yang diwajibkan masih berlaku.

Contohnya dapat mencakup dokumen yang berkaitan dengan keselamatan kapa, konstruksi, permesinan, perlengkapan keselamatan, radio, pencegahan pencemaran dan dokumen lain sesuai jenis kapal.

Selain itu, beberapa pelabuhan juga memeriksa dokumen ABK untuk memastikan bahwa seluru kru kapal memliki kemampuan dan legalitas untuk bekerja di atas kapal.

Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau tidak memenuhi ketentuan, proses penerbitan SPB dapat ditunda sampai kekurangan tersebut diselesaikan.

4. Dokumen Muatan

Dokumen muatan diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang akan diangkut telah didokumentasikan dengan benar. Untuk jenis muatan tertentu, terutama barang berbahaya, persyaratan tambahan dapat diberlakukan. Biasanya yang dibutuhkan adalah Stowage plan dan Cargo manifest.

5. Crew List

Crew List atau daftar awak kapal mencantumkan nama-nama awak yang berada di atas kapal. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa keberadaan awak kapal telah tercatat dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

6. Bukti Pembayaran PNBP

Kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terkait dengan pelayanan kepelabuhanan atau pelayanan pemerintahan juga perlu dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain dokumen utama tersebut, proses pelayanan keberangkatan kapal dapat melibatkan dokumen atau bukti pelayanan lainnya, seperti:

  • Laporan kedatangan dan keberangkatan kapal
  • Pemberitahuan kedatangan kapal
  • Permintaan pelayanan kapal dan barang
  • Dokumen pemeriksaan atau pengawasan keselamatan kapal
  • Dkumen kesehatan pelabuhan
  • Dokumen kepabeanan, apabila relevan
  • Dokumen keimigrasian untuk kapal asing
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan jenis kapal dan pelayaran.

Untuk kapal asing, persyaratan dapat mencakup dokumen terkait Port State Control (PSC), immigration clearance, inward manifest, outward manifest, serta dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

Prosedur penerbitannya adalah sebagai berikut:

Tahap 1 - Pengajuan. Pemilik kapal, Nakhoda, atau agen kapal mengajukan permohonan SPB kepada Syahbandar. Dokumen yang dipersyaratkan harus disiapkan terlebih dahulu agar proses verifikasi dapat dilakukan.

Tahap 2 - Pemeriksaan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kondisi kapal, perlengkapan, peralatan, stabilitas kapal, pencegahan pencemaran dan lainnya.

Tahap 3 - Verifikasi. Syahbandar melakukan verifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Jika masih ditemukan kekurangan yang dapat memengaruhi keselamatan pelayaran, kapal tidak dapat begitu saja diberi persetujuan keberangkatan.

Tahap 4 - Penerbitan. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.

Mengapa SPB Penting bagi Keselamatan Kapal?

Dokumen ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan negara terhadap keselamatan pelayaran sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

Fungsinya adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan Kapal Laik Laut, kapal yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang berlaku.
  2. Memastikan Dokumen Kapal Valid, Sertifikat dan dokumen yang diwajibkan harus tersedia dan masih berlaku sesuai ketentuan.
  3. Memastikan Awak Kapal Memenuhi Persyaratan, Data awak kapal perlu diverifikasi untuk memastikan awak yang bertugas telah tercatat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  4. Mengawasi Kondisi Muatan, Muatan harus ditangani dan didokumentasikan dengan benar agar tidak menimbulkan risiko terhadap kapal, awak, lingkungan, maupun pelayaran.
  5. Meningkatkan Keselamatan Pelayaran, Proses pemeriksaan sebelum keberangkatan dapat membantu mengidentifikasi masalah yang berpotensi membahayakan kapal selama perjalanan.

Apa yang Terjadi Jika Kapal Tidak Memiliki SPB?

Pada prinsipnya, kapal yang diwajibkan memiliki SPB tidak boleh meninggalkan pelabuhan tanpa persetujuan berlayar yang sah.

Jika kapal berangkat tanpa memenuhi ketentuan, dapat timbul konsekuensi administratif maupun hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Selain persoalan hukum, keberangkatan tanpa melalui proses pemeriksaan juga dapat meningkatkan risiko terhadap:

  • Keselamatan awak kapal
  • Keselamatan penumpang
  • Keamanan muatan
  • Keselamatan kapal
  • Lingkungan laut

Pengurusan SPB harus dipandang sebagai bagian dari keselamatan pelayaran bukan hanya sebagai formalitas sebelum kapal berangkat.

Nakhoda juga harus memberikan informasi yang benar kepada pihak berwenang. Dokumen dan pernyataan yang disampaikan dalam proses pengurusan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Yakob Taruklangi
Yakob Taruklangi I am Yakob Taruklangi, a professional seafarer as a Deck Officer on tanker ship and offshore vessel. Throughout my career, I have gained valuable knowledge and experience in the maritime industry, which I am passionate about sharing with others. Writing allows me to reflect on my journey at sea and provide insights into shipping, seamanship, and life onboard, with the hope of contributing to the wider maritime community.

Post a Comment for "Isi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Dasar Hukum Penerbitannya"