Apa Perbedaan TERSUS dan TUKS pada Sistem Pelabuhanan di Indonesia
Dalam dunia kepelabuhanan dan logistik maritim di Indonesia, ada dua istilah yang sering menjadi pembahasan, yaitu Tersus dan TUKS. Kedua istilah ini tampak mirip karena sama-sama berhubungan dengan terminal pelabuhan. Tetapi secara fungsi dan lokasi keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Bagi pelaku usaha, pengembang industri, maupun regulator pemerintah, memahami perbedaan Tersus dan TUKS penting agar operasional logistik berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Itu Tersus?
Tersus (Terminal Khusus) adalah terminal pelabuhan yang dibangun dan digunakan secara eksklusif oleh suatu badan usaha, instansi, atau perusahaan untuk mendukung kegiatan industri tertentu yang bersifat khusus. Terminal ini biasanya berada di luar kawasan pelabuhan umum dan tidak dibuka untuk pelayanan publik.
Fungsi utama Tersus adalah menunjang kegiatan industri inti, misalnya pertambangan, migas, atau industri manufaktur besar. Karena sifatnya yang eksklusif, seluruh fasilitas, pengelolaan, dan biaya operasional ditanggung oleh pemiliknya, bukan oleh otoritas pelabuhan umum.
Ciri khas Tersus:
- Dibangun dan dikelola secara mandiri oleh perusahaan.
- Lokasi di luar pelabuhan umum.
- Hanya melayani kegiatan yang berhubungan dengan industri pemiliknya.
- Diatur melalui izin Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait sesuai jenis industrinya.
Dalam ketentuan UU Pelayaran, Terminal Khusus dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu di luar DLKr dan DLKp pelabuhan. Terminal khusus juga ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat dan wajib memiliki DLKr dan DLKp tertentu.
Pemerintah juga menempatkan instansi yang melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran serta fungsi pemerintahan sesuai kebutuhan.
Walaupun Tersus berada di luar wilayah pelabuhan umum, bukan berarti terminal tersebut berdiri tanpa hubungan dengan sistem pelabuhan nasional.
Tetap memiliki hubungan administratif dan operasional dengan pelabuhan terdekat, terutama dalam hal keselamatan, keamanan pelayaran, penggunaan perairan, serta pelayanan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah.
Apa Itu TUKS?
TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) adalah terminal yang juga dibangun oleh badan usaha atau perusahaan untuk mendukung kegiatan logistik internalnya. Namun perbedaan utamanya, lokasi TUKS berada di dalam kawasan pelabuhan umum.
Dengan kata lain, TUKS merupakan fasilitas pelabuhan “khusus internal” yang menempel pada pelabuhan umum.
Meski digunakan untuk kepentingan sendiri, terminal ini tetap berada dalam pengawasan otoritas pelabuhan umum.
Ciri khas TUKS:
- Lokasi di dalam wilayah pelabuhan umum.
- Digunakan untuk mendukung logistik internal perusahaan.
- Bersifat terbatas, tidak melayani publik secara luas.
- Mendapat izin operasional dari Kementerian Perhubungan, tetapi pengawasan dilakukan oleh otoritas pelabuhan setempat.
Secara hukum, TUKS digunakan untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan. Karena berada dalam wilayah pelabuhan, keberadaannya langsung berkaitan dengan tata kelola pelabuhan tempat terminal tersebut berada.
Pada dasarnya memungkinkan suatu badan usaha memiliki fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan pokoknya tanpa harus menjadikan seluruh kegiatan bongkar muatnya sebagai pelayanan terminal umum.
Misalnya, suatu industri yang membutuhkan fasilitas khusus untuk menerima bahan baku atau mengirim hasil produksi dapat menggunakan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku
Contoh Pelabuhan Tersus
Pelabuhan Tersus biasanya dibangun di dekat sumber industri utama atau lokasi produksi agar distribusi barang lebih efisien. Berikut contohnya:
- Pelabuhan Industri Pulp dan Kertas. Khusus bagi industri pengolahan kayu dan pulp.
- Pelabuhan Smelter Tambang Nikel. Melayani ekspor hasil olahan logam seperti nikel dan bauksit.
- Pelabuhan Pupuk Kawasan Industri Pertanian. Untuk distribusi pupuk secara langsung ke kapal.
- Pelabuhan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap). Menerima pasokan batu bara dari tongkang langsung ke pembangkit.
- Pelabuhan CPO (Crude Palm Oil). Di perkebunan sawit terpencil untuk ekspor minyak sawit mentah.
- Pelabuhan Khusus Batu Bara. Terletak di area tambang, digunakan untuk mengangkut batu bara langsung dari lokasi pertambangan ke kapal.
- Terminal Offshore Migas. Memfasilitasi distribusi minyak dan gas dari platform pengeboran ke kapal tanker.
- Pelabuhan Hasil Hutan. Dibangun di kawasan hutan industri untuk ekspor kayu olahan.
- Pelabuhan Material Konstruksi Proyek Infrastruktur. Untuk pengiriman material besar seperti bendungan atau jalan tol.
- Pelabuhan Eksplorasi Laut Dalam. Khusus untuk logistik kegiatan eksplorasi energi bawah laut.
Contoh di atas menggambarkan karakter umum Tersus, yaitu fasilitas terminal yang dibangun untuk menunjang kegiatan pokok tertentu.
Pada industri pertambangan, misalnya, keberadaannya dapat memperpendek rantai distribusi karena hasil produksi dapat dikirim dari wilayah produksi menuju kapal tanpa harus selalu menggunakan fasilitas terminal umum.
Contoh Terminal TUKS
Dibangun di dalam pelabuhan umum namun digunakan untuk kepentingan logistik perusahaan tertentu. Berikut contohnya:
- Terminal Makanan dan Minuman di Pelabuhan Surabaya. Distribusi produk F&B dari pabrik ke distributor.
- Terminal Barang Proyek di Pelabuhan Balikpapan. Mengirim alat berat dan material proyek.
- Terminal Elektronik di Pelabuhan Batam. Ekspor-impor barang elektronik dari kawasan industri.
- Terminal Bongkar Muat Semen di Pelabuhan Gresik. Khusus distribusi semen oleh industri terkait.
- Terminal Baja di Kawasan Industri Cilegon. Melayani ekspor-impor bahan baku baja.
- Terminal Otomotif di Pelabuhan Tanjung Priok. Digunakan untuk ekspor kendaraan dan suku cadang perusahaan tertentu.
- Terminal Farmasi dan Obat-obatan di Pelabuhan Makassar. Distribusi obat-obatan oleh industri farmasi besar.
- Terminal Petrokimia di Pelabuhan Merak. Menunjang logistik internal petrokimia perusahaan.
- Terminal Logistik FMCG di Pelabuhan Belawan. Distribusi barang konsumsi dari pabrik ke pasar nasional.
- Terminal Distribusi Minyak Pelumas di Pelabuhan Semarang. Mengangkut produk dari pabrik ke pelabuhan.
Contoh di atas juga perlu dipahami sebagai gambaran jenis kegiatan, bukan penetapan status hukum setiap fasilitas yang disebutkan. Status sebuah fasilitas harus dilihat dari dokumen perizinan dan kedudukannya dalam wilayah pelabuhan.
Perbedaan Tersus dan TUKS
1. Berdasarkan Akses Publik
- Tersus: Tidak terbuka untuk umum dan bersifat tertutup. Seluruh fasilitas hanya untuk pemilik terminal.
- TUKS: Bersifat terbatas, hanya untuk kepentingan internal perusahaan di dalam pelabuhan umum.
Kata "khusus" dan "kepentingan sendiri" tidak berarti fasilitas tersebut berada di luar sistem pengawasan negara. Kedua terminal tetap tunduk pada ketentuan keselamatan, keamanan, lingkungan, navigasi, dan kepelabuhanan sesuai jenis kegiatan serta perizinannya.
Dalam praktiknya, pembatasan akses juga berkaitan dengan tujuan terminal. Fasilitas tersebut dibangun untuk mendukung kegiatan tertentu, bukan untuk menjadi terminal umum yang memberikan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa secara bebas.
2. Berdasarkan Pengawasan
- Tersus: Diawasi langsung oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis lain sesuai sektor industrinya.
- TUKS: Pengawasan dilakukan oleh otoritas pelabuhan setempat yang bertanggung jawab di pelabuhan umum.
Pengawasan pada dasarnya tidak berarti seluruh kegiatan Tersus dilakukan langsung oleh kantor pusat Kementerian Perhubungan. Dalam sistem kepelabuhanan, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, otoritas atau unit penyelenggara pelabuhan, syahbandar, dan instansi teknis lainnya sesuai fungsi masing-masing.
Misalnya, UU Pelayaran mengatur bahwa pembinaan, pengendalian, dan pengawasan operasional tertentu dilaksanakan oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat, termasuk aspek yang berkaitan dengan penggunaan perairan, pelayanan pandu, serta jasa kepelabuhanan yang menjadi kewenangan pemerintah.
3. Berdasarkan Izin Operasional
- Tersus: Izin operasional dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait (misalnya Kementerian ESDM untuk migas).
- TUKS: Izin juga dari Kementerian Perhubungan, tetapi prosedurnya lebih sederhana karena lokasinya di pelabuhan umum.
Aspek perizinan perlu dijelaskan dengan hati-hati karena mekanisme perizinan dalam sektor pelayaran telah mengalami perubahan mengikuti kebijakan perizinan berusaha. Regulasi utama yang saat ini mengatur keduanya adalah PM 52 Tahun 2021, sedangkan PP 31 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar penyelenggaraan bidang pelayaran.
Karena itu, tidak tepat jika TUKS selalu dianggap hanya membutuhkan izin yang "lebih sederhana" tanpa melihat jenis kegiatan dan persyaratan yang berlaku. Persyaratan administrasi, teknis, keselamatan, lingkungan, serta kesesuaian lokasi tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
4. Berdasarkan Fungsi
- Tersus: Berfungsi untuk mendukung kegiatan industri atau proyek tertentu yang sifatnya eksklusif.
- TUKS: Berfungsi untuk mendukung kegiatan logistik internal perusahaan di area pelabuhan umum.
Keduanya sama-sama digunakan untuk menunjang kegiatan tertentu, tetapi lokasi dan hubungan terminal dengan wilayah pelabuhan menjadi pembeda penting. Tersus lebih erat dengan kegiatan pokok yang berlangsung di lokasi khusus di luar wilayah pelabuhan, sedangkan TUKS berada di dalam lingkungan pelabuhan.
Fungsi tersebut juga menyebabkan kebutuhan fasilitasnya dapat berbeda. Terminal untuk batu bara, minyak, bahan kimia, hasil tambang, atau barang curah tentu memerlukan fasilitas penanganan yang berbeda dengan terminal yang menangani peti kemas atau kendaraan.
5. Berdasarkan Lokasi
- Tersus: Berada di luar wilayah pelabuhan umum. Lokasinya biasanya dekat sumber industri (tambang, pabrik, perkebunan).
- TUKS: Berada di dalam wilayah pelabuhan umum, sehingga akses dan pengawasannya melekat pada otoritas pelabuhan.
Perbedaan lokasi ini merupakan salah satu cara paling mudah untuk membedakan keduanya. Akan tetapi, istilah hukum yang lebih tepat adalah di luar atau di dalam DLKr dan DLKp pelabuhan, sebagaimana diatur dalam UU 17/2008.
DLKr merupakan wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan, sedangkan DLKp merupakan wilayah perairan di sekitar pelabuhan yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan kepentingan tertentu lainnya.
Sehingga dapat diakatakan bahwa posisi sebuah terminal terhadap wilayah tersebut mempunyai konsekuensi terhadap tata kelola dan pengawasannya
Fasilitas yang Dibutuhkan Keduanya
Sebuah terminal tidak hanya terdiri dari dermaga. Untuk dapat menjalankan kegiatan dengan aman dan efisien, terminal membutuhkan fasilitas yang sesuai dengan jenis kapal dan barang yang dilayani.
Fasilitas tersebut dapat mencakup dermaga, trestle atau jetty, area penumpukan, gudang, alat bongkar muat, sistem perpipaan untuk muatan cair, conveyor untuk muatan curah, akses jalan, fasilitas keselamatan, penerangan, komunikasi, serta fasilitas pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
Kebutuhan fasilitas antara satu terminal dengan terminal lainnya dapat sangat berbeda. Terminal batu bara membutuhkan sistem pemindahan muatan curah, sedangkan terminal minyak membutuhkan sistem perpipaan dan fasilitas keselamatan yang sesuai dengan karakteristik bahan bakar atau produk minyak.
Karena itu, pembangunan Tersus maupun TUKS harus disesuaikan dengan kegiatan pokok yang ditunjangnya, ukuran dan jenis kapal, karakteristik muatan, kondisi perairan, serta persyaratan keselamatan dan lingkungan.

Post a Comment for "Apa Perbedaan TERSUS dan TUKS pada Sistem Pelabuhanan di Indonesia"
Sobat pelaut yang ingin bertanya atau berbagi pengalaman silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.
Post a Comment